24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT Membongkar Dugaan Mafia Tanah di Batulayar Lobar, Tersangka YUH Bersuara, Siapa Bermain???.
SUARA RAKYAT

Membongkar Dugaan Mafia Tanah di Batulayar Lobar, Tersangka YUH Bersuara, Siapa Bermain???.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
25 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Persoalan tanah di Batulayar Lombok Barat yang sudah dilaporkan ke Polda NTB pada tanggal 4 Oktober 2021 oleh Daryl Alexander Pontin melalui kuasanya  Oni Husen Al Jufri mulai terbongkar dan satu persatu para tersangkanya mulai angkat bicara. Hal itu dikatakan juga oleh tersangka YUH ke beberapa media online di Mataram  (24-12-2022) 

Satu persatu tersangkanya mulai bersuara dan semakin menyasar kemana-mana. Bahkan para tersangkanya  saling lapor melaporkan. Para tersangkanya juga  membeberkan siapa otak dari oknum pelaku dari mafia tanah di Batulayar  tersebut, ungkap Oni ke media ini (24/12)

Sebagaimana disampikan  oleh salah seorang tersangka berinisial Yuh warga Sumbawa Barat ke beberapa awak media tanggal 24 Desember 2022 bertempat di Cafe Delasira Gegutu Mataram  milik pengacara kondang Sira Prayuna, SH. MH Asal Lombok yang juga termasuk pengacaranya Ir. Joko Widodo waktu sengketa Pilpres di MK, yang sekaligus akan menjadi pengacara para Korban. 

Lanjutnya, salah seorang  tersangka inisial Yuh, 42 tahun perempuan warga Kec. Taliwang, KSB yang didampingi suaminya menuturkan ke beberapa awak media (24/12) bahwa dirinya sangat dirugikan dan  keberatan dijadikan tersangka oleh Direskrimum Polda NTB dalam kasus yang dilaporkan oleh Daryl Alexander Pontin (4-10-2021) di Polda NTB tersebut, sebab ia  tidak tau menau tentang di terbitkannya SHM baru atas nama dirinya sendiri (tersangka YUH) diatas obyek yang sama atau diatas tanah yang sudah ada SHM atas namanya sendiri (digandakan)

ia merasa dirinya adalah korban dari permainan oknum oknum mafia tanah yang terstruktur rapi, yang tidak bertanggungjawab dengan cara diduga memalsukan tanda tangannya pada Sporadik, Surat Keterangan Tanah dan surat-surat lainnya, sebagai syarat permohonan SHM baru atas nama dirinya atas tanah di Batulayar ke BPN Lombok Barat.

"Saya tidak pernah mengajukan permohonan atau membuat  sporadik di Kantor Desa Batulayar, apalagi mengajukan pembuatan sertifikat baru ke BPN Lobar diatas objek tanah yang sama tersebut , tegas tersangka Yuh

Oknum Mafia tanah juga  diduga  telah memalsukan tanda tangan dirinya  dalam akta jual beli (AJB) di hadapan oknum Notaris SR yang tidak pernah dikenalnya, 

Saya tidak mengenal oknum Notaris SR, saya tidak pernah menghadap oknum Notaris SR, saya tidak pernah membuat AJB No.74/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan tersangka Moh  selaku pembeli didepan Notaris SR tersebut, beber tersangka Yuh

Saya juga tidak pernah membuat, melihat atau memegang sertifikat tanah No. 03370/Batulayar atas nama dirinya tersebut, kok bisa dinyatakan dalam AJB bahwa dirinya telah datang menghadap ke notaris SR dengan membawa atau menunjukkan sertifikat tersebut, kan aneh, 

Dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diatas beberapa  dokumen otentik itu diketahuinya setelah ia  diperiksa oleh penyidik Polda NTB atas laporan polisi dari Daryl, terangnya 

Sehingga atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya, baik dalam AJB dan beberapa dokumen otentik, surat-surat terkait permohonan SHM atas tanah di Batulayar tersebut, Maka tersangka Yuh juga melaporkan orang orang yang terduga pelaku pemalsuan surat/dokumen dan memberikan keterangan tidak benar pada suatu akta pada tanggal 31 Oktober 2022 ke Direskrimum Polda NTB. Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut tersangka Yuh membeberkan bahwa  pada awalnya ia dihubungi oleh oknum SB untuk datang ke Lombok guna mengurus tanahnya di Batulayar  agar ia  memberikan kuasa hukum kepada seorang pengacara asal Jakarta bernama HJ yang sudah disiapkan oleh oknum SB untuk mengurus sertifikat tanahnya, agar sertifikat tanahnya yang tadinya sudah berubah nama menjadi atas nama Yulie Ali dapat di kembalikan lagi menjadi keatas nama dirinya  dan segala biayanya akan ditanggung oleh oknum SB,

Dan faktanya penyerahan kuasa hukum  kepada pengacara HJ  telah disiapkan oleh oknum SB. Kemudian Surat kuasa hukum ke pengacara  HJ dia  cabut  karena ia tidak sesuai dengan keinginannya sebab tidak pernah diajak berkoordinasi dan tidak pernah dimintakan keterangannya  oleh pengacara HJ serta tidak sesuai dengan kehendaknya untuk menggugat  Yulie Ali. Karena yang  digugat oleh pengacara HJ adalah Michael David Eybe dan Jennie Rossina bukan Yulie Ali makanya kuasa hukum itu saya cabut, 

Surat kuasa hukum di pengacara HJ itu ia  Cabut Karena pengacara HJ jalan sendiri dan yang dia Gugat Michael David Eybe dan Jannie Rossina, bukan Menggugat Julie Ali sesuai keinginan nya, ungkap tersangka Yuh, 

Setelah kuasa dicabut saya tidak pernah tau lagi perkembangannya justru mendapatkan tagihan dari pengacara HJ sebesar Rp. 350 juta dan tiba tiba mendapatkan Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram, kan aneh, kuasa sudah dicabut perkara sudah dicabut kok perkara jalan terus, herannya. 

Selanjutnya Yuh mengatakan bahwa dirinya di telepon dan  di minta datang lagi ke Mataram oleh oknum SB untuk menandatangani Akta Perjanjian dan Pernyataan di kantor oknum Notaris EH di Mataram karena janjinya dari Michael David untuk diberikan sebanyak 10% jika tanah di Batulayar tersebut terjual dan semuanya biaya ke Mataram ditanggung oleh oknum SB.

Bukti transfer uang dari oknum SB yang membiayai kami, masih ada, bila perlu saya print kan rekening korannya, bahkan chat chat  percakapan dengan oknum SB masih tersimpan, bebernya.

Sementara Akta Notaris Ter tertanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris EH, ia tanda tangani di hadapan Notaris EH tanpa terlebih dahulu dibaca atau  dibacakan oleh oknum Notaris EH. Dan yang hadir pada waktu itu yakni oknum SB, oknum Pengacara berinisial AG, dan tersangka Mah. Setelah itu ia diberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000 oleh oknum SB,

Tersangka Yuh, belakangan baru sadar dan ketahui kalau ternyata Akta Notaris yang dia  tandatangani di notaris EH itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya setelah diperlihatkan saat diperiksa di penyidik Polda NTB. Sehingga atas kejadian ini, ia dirugikan dan  keberatan serta  merasa di per daya oleh oknum oknum mafia tanah  tersebut dan  kemudian juga melaporkannya ke Polda NTB.

Ditambahkan oleh tersangka Yuh bahwa pada saat dirinya  di konfrontir dengan tersangka ER,  oknum SR oleh penyidik Polda bahwa kami  tidak saling kenal mengenal dan tersangka ER mengakui bahwa  dirinya (ER) yang tandatangan AJB dan dokumen lainnya atas perintah tersangka Moh, 

Sementara itu Oknum Notaris SR, Oknum SB dan tersangka Moh belum bisa ditemui. Hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya (bersambung) 

Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN