Alamat kantor redaksi Jalan bypass KM. 12 Tandek Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat -Indonesia.
Telepon:
0812 4395 3846/
0859 0311 8587/
0878 5238 3422
labuliapost@gmail.com
DI PUBLIKASI OLEH:
PT. Media Labulia Digital
SK KEMENKUMHAM RIAHU.025918.AH.01.30 Tahun 2023
NIB: 0404230073641
Kode KBLI: 63122
NPWP: 40.485.659.3-915.000
SITU No. 503.4.2/03/JGT/2023
SIUP No. 503.4.2/03/JGT/2023
TDP No. 503.4.2/03/JGT/2023
SUSUNAN REDAKSI
Komisaris:
Mahrip S.Pd
Direktur/Penangungjawab:
Baiq Muslimah
Pimpinan Redaksi:
Mustain
Redaktur Pelaksan:
Jengrana
Kuasa Hukum:
Abdul Hafiz SH.
Dewan Penasehat&Pembina
Lalu Darmawan
Reportase:
1. Kabiro Lombok Barat: Sahbandi
2. Kabiro Lombok: Tengah
Sudirman
3. Kabiro Lombok Utara:
Jaelani
4. Kabiro Lombok Timur:
Sapriadi
5. Kabiro Kota Mataram:
Herman
6. Kabiro Sumbawa:
Mustapa
7. Kabiro Dompu:
Andi Suherman
8. Kabiro Bima:
Zulkarnaen
9. Kabiro Sulawesi Barat:
Haji Misran
10. Kabiro Mamuju:
Ahmad Sibawai
11. Kabiro Kota Palopo:
Nahwil Yasin
12. Kabiro Luwu Utara:
Khaeriah
13. Kabiro Makassar:
Prakasa Jengrana
14. Kabiro Mangkutana:
Sukron
15. Kabiro Palu:
Sriwahyuni
16. Kabiro Mamuju Utara:
Haji Misran SE
17. Kabiro Jakarta
PELINDUNG : Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa
"Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maulana Waanikman Nashir, “Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami.”
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media Siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media Siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Catatan:
Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum, dan barang siapa yang menghambat atau menghalangi dalam pelaksanaan tugas wartawan/jurnalistik maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta, sebagaimana yang dituangkan dalam undang-undang Negara RI NO 40 Thn 1999, tentang pokok Pers Pasal 18.
Wartawan Labulianews.com dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Jika ada yang mencurigakan dan mengaku sebagai Wartawan Labulianews.com silahkan👉 Contact Redaksi