Dua Fakta Terungkap dalam Pemeriksaan Ketua KONI Lombok Tengah
Labulianews.id, 11 Mei 2025- Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Lombok Tengah, M Samsul Qomar, di Mapolres setempat pada Sabtu lalu, mengungkapkan dua fakta baru yang menarik perhatian. Dalam pemeriksaan kedua, saksi Fani R, staf Dinas Pemuda dan Olahraga, mengakui bahwa kegiatan oknum pengurus KONI selama ini berlangsung di Dinas tersebut.
Fani R juga mengaku bahwa dia diminta untuk membuat surat yang ditandatangani oleh L Mukmin Jahar dengan menggunakan kop surat KONI dan stempel palsu. "Saya mendapatkan itu dan ini pengakuan baru," ujar M Samsul Qomar.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti lain berupa selembar surat yang menggunakan stempel yang sama, yaitu rekomendasi cabor ABTI. M Samsul Qomar mengakui bahwa tanda tangan pada surat tersebut adalah miliknya, namun dia tidak mengetahui bahwa stempel yang digunakan adalah stempel palsu.
"Saya baru tahu dan pemalsuan ini ternyata bukan hanya sekali jadi sering dilakukan tanpa sepengetahuan saya," kata M Samsul Qomar.
Dengan ditemukannya dua bukti tambahan tersebut, pihak penyidik semakin yakin bahwa pemalsuan stempel dan kop surat telah terjadi. Pemeriksaan juga menemukan bahwa sekretariat KONI tidak pernah berkegiatan di alamat yang tertera pada kop surat, melainkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Penggunaan bendera KONI tanpa izin pada kegiatan 20 Maret 2025 lalu di Hotel Ilaran juga menjadi sorotan. Pihak penyidik telah menyiapkan bukti berupa Petunjuk Organisasi (PO) terkait penggunaan stempel, kop surat, dan lainnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang dugaan pemalsuan stempel dan kop surat KONI Lombok Tengah.