Skandal Tukar Guling TKD Kelurahan Mampun: Misteri Hilangnya Sertifikat Tanah
Labulianews.id (1/5/2025) Dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kabupaten Merangin, yang terjadi pada tahun 2018 kembali mencuat seiring hilangnya sertifikat TKD setelah transaksi jual beli. Perhatian terfokus pada peran SZ, salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Transaksi tukar guling TKD dilakukan pada tahun 2018. Meskipun SZ mengklaim prosesnya berlangsung melalui musyawarah desa, keraguan muncul setelah Jarni, pembeli TKD, memberikan kesaksian. Pada tahun 2021, SZ meminjam sertifikat TKD yang telah dibeli Jarni dengan alasan untuk keperluan pemeriksaan selama satu minggu. Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Kejadian ini memicu dugaan ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan dalam proses tukar guling. Kasus ini juga melibatkan Irwan Suhada, saat ini Kabid Dinas Koperindagkop Kabupaten Merangin (sebelumnya Kasi Hukum Desa di Dinas PMD). Irwan Suhada mengakui telah menandatangani nota serah terima sertifikat atas nama Zulkifli dan Juwarno pada tahun 2021 tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Hilangnya sertifikat tanah setelah transaksi tukar guling TKD tahun 2018 di Kelurahan Mampun menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya penyimpangan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap misteri hilangnya sertifikat dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.