Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Labulianews.id (8/8/2025) Seorang kurir perempuan berinisial ST (23) warga suku Sasak melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mamuju Tengah, Bripda S. Insiden ini terjadi pada 29 Juli 2025, saat korban mengantar pesanan ke rumah pelaku.
Informasi yang diperoleh media ini, Korban ditarik secara paksa ke dalam ruangan dan dikunci dari dalam. Pelaku kemudian menyodorkan uang sebagai imbalan untuk melayani hasrat seksualnya. Beruntung, korban berhasil melawan dan melarikan diri.
Sekjen DPP Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Mahrip, mengecam perbuatan tidak terpuji ini dan menuntut proses hukum yang sesuai. "Perbuatan oknum yang menjijikkan ini tidak bisa ditoleransi, harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Polres Mamuju Tengah telah menerima laporan dan melakukan penempatan khusus terhadap Bripda S. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan internal dan akan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar. Kapolda Sulbar menyatakan bahwa Propam telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan
Desakan untuk Keadilan
Aliansi Sasak Lombok Indonesia dan masyarakat sipil mendesak agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. Mereka juga menuntut keadilan bagi korban dan penindakan tegas terhadap pelaku (ms)