APDESI NTB Dukung Langkah Strategis Pemkab Lombok Barat dalam Rasionalisasi Pegawai Non ASN
Foto: Ketua APDESI NTB, Mastur,
Labulianews.id (31/10/2025) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam melakukan penyesuaian dan rasionalisasi pegawai non ASN. Menurut Ketua APDESI NTB, Mastur, kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di seluruh tingkatan pemerintahan.
Mastur menjelaskan bahwa efisiensi ini bukan pemangkasan tanpa arah, tetapi untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat. "Langkah yang dilakukan Bupati Lombok Barat adalah bagian dari kebijakan Presiden untuk efisiensi nasional. Jadi bukan semata keinginan pribadi beliau," ujar Mastur.
Dengan efisiensi anggaran, APDESI NTB menilai bahwa dana yang sebelumnya digunakan untuk honor pegawai non ASN dapat dialihkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Lombok Barat. Berdasarkan perhitungan APDESI, jumlah pegawai non ASN di Lombok Barat mencapai sekitar 1.600 orang dengan anggaran sekitar Rp1,9 miliar per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk memperkuat sektor ekonomi masyarakat miskin ekstrem melalui program padat karya, bantuan usaha kecil, dan peningkatan daya beli masyarakat desa.
Mastur juga menekankan pentingnya peningkatan investasi di Lombok Barat untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi daerah. "Kalau ada banyak investor yang masuk, maka otomatis lapangan kerja semakin meningkat. Jadi ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi daerah," tegasnya.
Dengan demikian, APDESI NTB menilai bahwa langkah yang diambil Bupati Lombok Barat sejalan dengan semangat transformasi birokrasi nasional yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran publik.

