Berkas Kasus Meninggalnya Brigadir Esco Dinyatakan Lengkap, Siap Disidangkan
Labulianews.id (8/12/2025) Penyidikan kasus meninggalnya Brigadir EFR telah mencapai titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka RS, S als HS dkk, telah memenuhi syarat formil dan materil.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana serius, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyatakan bahwa diterbitkannya P-21 adalah hasil dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.
"Kasus ini telah diungkap secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Kami telah memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum, dan berkas perkara telah lengkap," tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Polres Lombok Barat menjamin objektivitas hukum dan akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan ke Pengadilan.
"Komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kami tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah," tutupnya.

