Proyek Aspirasi Oknum DPRD NTB Diduga Siluman, Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Audit Segera
Labulianews.id (17/12/2025) – Warga Dusun Dasan Sebelek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, memprotes keras proyek saluran irigasi tersier yang tengah dikerjakan di wilayah mereka. Proyek yang diduga bersumber dari aspirasi oknum anggota DPRD NTB ini dinilai warga sebagai proyek “siluman” karena dikerjakan tiba-tiba tanpa papan informasi dan dinilai tidak transparan.
Sapriadi, salah satu warga, menyampaikan protesnya saat ditemui tim redaksi di lokasi pekerjaan, Selasa (16/12/2025).“Papan proyeknya tidak ada. Kontraktornya siapa? Sumber dananya dari mana? Jumlah volume dan anggarannya berapa? Semuanya gelap. Kami khawatir ini proyek siluman,” ujarnya.
Sorotan soal prioritas dan kualitas pekerjaanWarga juga mempertanyakan penentuan lokasi dan prioritas pembangunan. Saluran irigasi yang direnovasi disebut masih dalam kondisi baik, sementara di wilayah yang sama masih banyak saluran irigasi tanah yang justru lebih membutuhkan peningkatan kualitas.
“Masih ada saluran irigasi tanah di daerah ini yang semestinya dikerjakan, bukan memperbaiki atau membongkar bangunan irigasi yang sudah ada,” tambah Sapriadi. “Kami bersyukur dengan adanya aspirasi ini, tapi alangkah baiknya dikerjakan di lokasi prioritas, bukan sesuka hati yang mengerjakan.”
Di sisi lain, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Menurut pengakuan pemborong atau pengesub proyek, Jumatre, saluran irigasi tersier ini direncanakan dengan spesifikasi lebar bawah 40 cm, lebar atas 50 cm, tinggi 70 cm, ketebalan lantai 20 cm, dan ketebalan pasangan dinding 35 cm.Namun, di lapangan warga menemukan pasangan dinding hanya satu lapis batu, dengan lapisan atas seolah-olah dibuat lebih tebal untuk menyerupai ketebalan 35 cm. Hal ini memicu dugaan bahwa spesifikasi teknis tidak sepenuhnya dipenuhi.
Jumatre juga menyebutkan proyek ini berasal dari Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai aspirasi TGH Patoppo, anggota DPRD NTB periode 2024–2029 dari Fraksi PKS, dengan panjang saluran sekitar 200 meter lebih.
Menurut.Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman bahwa Sumber di Dinas PUPR NTB yang dimintai tanggapan menegaskan bahwa seluruh proyek negara wajib dilengkapi papan informasi kegiatan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2017, yang mengatur bahwa papan informasi harus memuat identitas pelaksana, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, serta jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian.
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek, menurut sumber tersebut, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara/daerah, serta menyulitkan pengawasan publik.
Secara umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan standar spesifikasi teknis untuk pekerjaan pasangan batu saluran irigasi.
Beberapa poin penting di antaranya:
Batu harus keras, bersih, tahan lama, homogen, dengan ukuran 20–30 cm.Pasir harus memenuhi standar mutu untuk beton, dengan berat jenis 2,50–2,65 dan modulus kehalusan 2,30–3,10. Adukan (mortar) menggunakan komposisi 1PC:4PP untuk pasangan biasa dan 1PC:2PP untuk pasangan di dalam air atau kondisi basah.Tanah dasar wajib dipadatkan dan dibersihkan dari kotoran sebelum pemasangan.Dimensi saluran, elevasi, kemiringan, dan ketegakan dinding harus mengikuti gambar rencana yang disahkan.Standar ini disusun agar infrastruktur irigasi berfungsi optimal, aman, dan memiliki umur layanan yang panjang
Lalu Habib menegaskan, warga tidak akan tinggal diam jika keluhan mereka diabaikan.“Jika pihak terkait tidak melakukan evaluasi, maka FP4 dan warga akan permasalahkan setelah PHO (Pemeriksaan Hasil Operasional),” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian NTB maupun pihak terkait lainnya belum memberikan respons resmi atas protes warga dan sejumlah dugaan yang mengemuka. Warga mendesak agar dilakukan evaluasi segera, audit transparansi, serta penyesuaian pekerjaan dengan standar teknis dan kebutuhan prioritas di lapangan, agar proyek tidak berujung menjadi temuan dan masalah hukum di kemudian hari

