Pemberhentian 4 Kepala Dusun di Desa Prako Disorot FP4: Bukan Administrasi, Tapi Arogansi Kekuasaan
Labulianews.id, Lombok Tengah, 10 Januari 2026 — Pemberhentian empat Kepala Dusun dan satu perangkat desa di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, menuai sorotan tajam. Kebijakan ini diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK) tanpa rekomendasi Camat atau prosedur hukum, sebagaimana diberitakan Praya Post (10/1/2026)
Warga Dusun Pemantek bahkan berencana demonstrasi untuk memprotes kebijakan yang dinilai cacat prosedur. Para Kepala Dusun yang diberhentikan mengaku menerima SK secara mendadak, tanpa klarifikasi, pemeriksaan, atau rekomendasi dari Kecamatan Janapria. Camat Janapria, Lalu Marzawan, membenarkan bahwa tidak ada rekomendasi pemberhentian dari pihaknya.
FP4: Kepala Desa Bukan "Raja Kecil"
Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) menyebut tindakan ini melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta prinsip hukum administrasi pemerintahan. Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin, menegaskan kewenangan Kepala Desa bukan absolut.“Kalau benar Kepala Dusun bisa diberhentikan hanya dengan satu lembar SK, tanpa klarifikasi dan tanpa rekomendasi Camat, lalu apa fungsi aturan dibuat? Kepala Desa bukan raja kecil yang bisa mencabut jabatan administratif sesuka hati,” tegasnya.
Menurut FP4, jabatan Kepala Dusun bersifat administratif, bukan politis yang bisa dicopot seenaknya.
Ancaman Iklim Ketakutan di Desa
Praktik ini berpotensi menciptakan pemerintahan desa yang tidak sehat. “Hari ini Kepala Dusun diberhentikan tanpa prosedur. Besok siapa? Perangkat desa akan bekerja berdasarkan rasa takut, bukan aturan,” kata Lalu Deny.
FP4 menilai ini bukan sekadar masalah individu, melainkan ancaman bagi tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Langkah Hukum Terukur FP4
FP4 tidak akan reaktif, melainkan menempuh jalur konstitusional: Permintaan klarifikasi resmi ke Pemerintah Desa Prako.Pengumpulan dokumen administrasi.Konfirmasi prosedur ke kecamatan.Upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti pelanggaran.
“Kami tidak anti pemerintah desa. Kami hanya memastikan hukum tidak jadi aksesoris kekuasaan,” pungkas Lalu Deny.
FP4 mendesak Pemerintah Desa Prako segera klarifikasi terbuka untuk hindari konflik sosial. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum beri keterangan resmi. (*)

