Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi
Labulianews id. Gerung, 4 April 2026. Kebijakan membatasi belanja pegawai hingga 30% sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah harus dipatuhi, namun menjadikan PHK terhadap PPPK sebagai opsi utama adalah pendekatan yang keliru, kata Asmuni.A.Ma, Gabungan Aktivis Lombok Barat.
PPPK bukan beban tiba-tiba, melainkan hasil dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang merekrut tenaga honorer tanpa kepastian. "Ketika mereka akhirnya diangkat menjadi PPPK, justru ingin 'dikoreksi' dengan ancaman pemberhentian. Ini bukan solusi, ini bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah daerah diminta untuk mempertimbangkan opsi lain, seperti efisiensi belanja non-prioritas, evaluasi proyek seremonial, dan optimalisasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil. "Membenturkan pilihan antara menaikkan PAD Rp100 miliar atau memecat 1.000 pegawai adalah framing yang menyederhanakan persoalan,"
Dipertanyakan mengapa opsi efisiensi pejabat atau rasionalisasi belanja pejabat elit tidak pernah disebut sebagai solusi. "Publik perlu bertanya, kenapa opsi pahit ini justru dialamatkan kepada pegawai level bawah?"
Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. "Jika ini terjadi, maka yang rusak bukan hanya nasib pegawai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah Daerah kabupaten Lombok barat,"
Gedung, 4 April 2026
Oleh: Asmuni

