Polresta Mataram Ungkap Kasus Curanmor di Karang Kemong, Lima Penadah Diamankan
Labulianews.id, Mataram, NTB - Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara. Dua pelaku utama berinisial SH dan MS yang sebelumnya ditangkap terkait kasus curanmor di Babakan, kini dikaitkan dengan kasus pencurian lain di Karang Kemong.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Mataram juga membuahkan hasil dengan diamankannya lima orang terduga penadah, yaitu RA, IKB, AA, MS, dan S. Mereka diduga terlibat dalam penjualan atau penyimpanan barang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kasus curanmor di Karang Kemong terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor di Babakan.
"Terbongkarnya kasus curanmor di Karang Kemong merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya terjadi di wilayah Babakan," ujar AKP I Made Dharma.
Peristiwa pencurian di Karang Kemong terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di sebuah gang di samping rumahnya, namun kemudian motor tersebut hilang.
Terungkap dari Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan terhadap SH dan MS, penyidik menemukan keterkaitan dengan kasus pencurian lain di Karang Kemong. Polisi juga memperoleh informasi mengenai sejumlah orang yang diduga menerima atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan penadah tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan. (*)

