Skandal Proyek IPLT Lembar Selatan: Kontrak Habis, Aktivis Siap Lapor Polisi!
Labulianews.id, Lombok Barat, 12/3/2026 – Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menuai sorotan aktivis. Proyek senilai Rp9.537.600.150 ini dikerjakan CV Puja Buana Indah dengan konsultan CV Trisula Cipta Persada, bersumber dari DAK 2025. Meski kontrak diperpanjang, pengerjaan belum rampung hingga masa perpanjangan berakhir.
Aktivis Asmuni mengancam bawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menduga ada kegagalan perencanaan teknis dan penganggaran yang terstruktur, berpotensi rugikan negara.
"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum karena kegagalan yang terstruktur yang berpotensi merugikan negara," tegas Asmuni.
Ketua ITK Lombok Barat (Lobar), Ridwan, sejak awal curiga proyek bermasalah. "Dari awal pengerjaan sudah terlihat akan bermasalah. Dikeluhkan pemdes dan masyarakat karena minim informasi dari kontraktor dan PPK-nya," ujarnya.
Ridwan menambahkan, hingga proyek mau selesai, tak ada papan informasi proyek. Dokumen lapangan terus dikumpulkan sebagai bukti pengaduan ke aparat penegak hukum (APH).
Kepala Desa Lembar Selatan, Muh. Saleh, juga mengeluh minimnya informasi dan komunikasi. "Mereka hanya datang saat sosialisasi di kantor desa, setelah itu hilang kabar. Informasi yang kami terima, kontrak sudah habis dan kena denda," katanya.
Saleh berharap proyek ini serap tenaga kerja warga lokal, tapi desa tak pernah dapat update.
Respons Kontraktor dan Dinas PU
Kontraktor pelaksana, Totok, menuding keterlambatan pembayaran termin sebagai penyebab utama. "Termin belum cair, kendala utamanya di uang. Sekarang masih proses kerja," ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Barat H. Lalu Ratnawi membantah tudingan itu. Proyek telah habis masa kontrak namun diperpanjang masa pelaksanaannya sekaligus dikenai denda sesuai kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pencairan dana dilakukan berdasarkan progres fisik sesuai kontrak. Tidak mungkin kami cairkan jika progres belum sesuai ketentuan," tegasnya, Rabu (11/3/2026).
Progres fisik kini capai 80 persen. Pihak ketiga baru terima pencairan 100 persen setelah selesai 20 persen sisanya. Sebelumnya, termin hingga 75 persen sudah dicairkan sesuai capaian."Ini untuk mencegah kelalaian di masa depan," tambahnya.
Pengawasan ketat ini diharapkan pastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek infrastruktur di Lombok Barat, sejalan komitmen pemda dalam kelola anggaran publik. (ms)

