24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Advokat dan Konsultan Hukum Abdul Kadir Jaelani Somasi Mahjat. S.Pd." SK Pemberhentian Kadus Cacat Formil dan Materil"
PERISTIWA

Advokat dan Konsultan Hukum Abdul Kadir Jaelani Somasi Mahjat. S.Pd." SK Pemberhentian Kadus Cacat Formil dan Materil"

REDAKSI L News
REDAKSI L News
14 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah (NTB) Labulianews.com. Buntut dari pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Embung Duduk oleh Mahjat S.Pd Kepala Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah  kini berbuntut panjang bahkan terancam dipolisikan.

Bahwa akibat dari pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kadus membuat situasi dan kondisi antar warga masyarakat di Dusun Embung Duduk menjadi ter kotak kotak yakni ada kelompok yang pro dan ada  kelompok yang kontra bahkan cenderung tidak kondusif. 

Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan agar mendapatkan kepastian hukum Abdul Kadir Jaelani menempuh jalur hukum dengan menunjuk 5 orang Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Layanan Bantuan Hukum Muhammadiyah Lombok Tengah (LBHmu) yakni Samsul Hadi SH, Muhammad Satria SH,Muhammad Faizir SH, Ilham Ibnul Parid SH dan Lalu Yadha Sastra Prawira SH yang beralamatkan di Desa Sukaraja Kec. Praya Timur Kab. Loteng. Ungkap Agus ke media (14-3-2022)

Untuk hal itu ke 5 Advokat sesuai dengan kuasa khusus (6-3-2022) yang diberikan oleh Abdul Kadir Jaelani tersebut  melayangkan surat Somasi kepada Mahjat Kepala Desa Labulia (9-3-2022) yakni sehubungan dengan surat Keputusan Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 yaitu pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kadus Embung Duduk dan mengangkat Muhali Johan Staf Pembantu di Desa sebagai pejabat pelaksana tugas sementara perangkat kewilayahan di Dusun Embung Duduk Desa Labulia sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Somasi itu dilayangkan oleh Advokat Jaelani agar Mahjat  Kepala Desa Labulia segera mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 Tetang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pelaksanan tugas sementara perangkat kewilayahan Dusun Embung Duduk. Sebab SK itu  cacat Formil dan Materil dan bertentangan dengan peraturan perundang  undangan yang berlaku di RI.

Pemberhentian Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk  cacat hukum, tidak memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas. Ujar Kuasa hukumnya

Lanjut, Bahwa terkait keterangan dan alasan Kepala Desa Labulia yang dimuat dalam surat permohonan rekomendasi pemberhentian Kadus ke Camat Jonggat No.14.7/21/DS-LBI/2022 tertanggal 21 Pebruari 2022 untuk memberhentikan Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk adalah semuanya tidaklah benar, belum dibuktikan secara hukum dan belum mendapatkan persetujuan dari camat Jonggat. Tegasnya

"Semua tuduhan yang dijadikan alasan oleh Mahjat. S.Pd memberhentikan Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk adalah tidak benar" Tegasnya

Tuduhan Mahjad Kades Labulia yang mengatakan Jaelani Kadus Embung Duduk telah melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa adalah Fitnah. Jelasnya

Justru berdasarkan fakta dan hasil sidang di Pengadilan Negeri Praya bahwa sekelompok masyarakat yang pernah dihasut oleh Mahjat sebagaimana telah dinyatakan bersalah dengan putusan PN. Praya No. 27/Pid.C/2020/PN.Pya. bebernya

Kok Klien kami dikatakan telah meresahkan sekelompok masyarakat Desa, apakah itu tidak keliru. Justru yang meresahkan  sekelompok masyarakat Desa adalah Mahjat sendiri sebagaimana fakta sesuai hasil putusan inkrah dari PN Praya tersebut. Pungkasnya

Disampaikan juga oleh advokatnya, anehnya lagi Klien kami sampai saat ini belum pernah diperiksa, dimintai keterangan/Klarifikasi oleh pihak manapun baik dari masyarakat, aparat desa Labulia sendiri maupun dari Kecamatan Jonggat dan Pemerintah Kab. Lombok Tengah.  Sehingga patut diduga kuat Mahjat S.Pd telah bertindak sewenang-wenangnya dan serta menyalahgunakan jabatan sebagai kepala Desa Labulia. Imbuhnya 

Kami tegaskan kembali bahwa penyebab kegaduhan yang pernah terjadi di Dusun Embung Duduk pada tahun 2019 adalah perbuatan arogansi Mahjat sendiri yang selaku kepala desa Labulia yang telah mengangkat PLT. Kadus Embung Duduk atas nama Sdr. Bakri secara lisan oleh Mahjat. Selanjutnya melarang Klien kami Jaelani selaku Kadus Embung duduk yang sah sesuai SK. No. O2/2017 tertanggal 25-2-2017 untuk menggarap tanah Pecatu. Dan saat ini perbuatan tersebut terulang kembali untuk ke dua kalinya. Dimana Mahjat dengan melawan hukum telah menerbitkan SK Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan PLT perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk yang tidak berdasarkan ketentuan hukum. Pungkasnya

Jika dalam waktu 3 hari sejak diterimanya surat itu Mahjat  tidak mengindahkan Somasi tersebut, maka kami akan melakukan langkah hukum berupa upaya Pidana dengan melaporkannya ke APH dengan tuduhan dugaan membuat fitnah dan pencemaran nama baik serta gugatan  perdata di PN. Praya. Tutup ke 5 Kuasa Hukum Jaelani 

Lalu Abdullah ketua BPD Desa Labulia yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan kami secara kelembagaan dan mitra dari Pemdes sudah menyurati Mahjat Kades Labulia agar meninjau kembali keputusannya untuk memberhentikan Jaelani sebagai Kadus sebagai mana surat BPD No. 01/BPD.Lbl.2022 tertanggal 25 Pebruari 2022 namun hingga saat ini tidak ada jawaban atau tidak ditanggapinya. 

"Kami sudah bersurat ke Kades agar meninjau kembali keputusannya mengingat akan timbul berbagai masalah di Dusun Embung Duduk khususnya dan di Desa Labulia pada umumnya". Ungkap Lalu Abdullah

Sementara itu Sateman Ketua Forum Kadus Desa Labulia melalui surat, berita acara yang dibuatnya pada hari Jumat, 4 Maret 2022 telah mengadakan rapat bersama para Kadus dalam rangka membahas pemberhentian Kadus Embung Duduk. Dan setelah mendengarkan pendapat dari semua Kadus, mengambil kesimpulan yakni:

1. Apa yang dituduhkan Kades  kepada Abdul Kadir Jaelani sesungguhnya tidak bersesuaian dengan kenyataannya.

2. Sdr. Abdul Kadir Jaelani tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadus sebagaimana Kadus yang lainnya

3. Meminta kepada Bupati untuk memerintahkan Kades Labulia mencabut SK pemberhentiannya dan mengangkat kembali Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk. 

Dan berita acara itu disetujui dan ditandatangani oleh 8 Kepala Dusun se Desa Labulia.

Sementara itu Mahjad Kepala Desa Labulia yang dikonfirmasi Wartawan terkait hal itu Ia tidak memberikan penjelasan secara jelas. Ia hanya menjawab mohon maaf baru saya lihat ada berita acara seperti ini dan tidak ada masuk ke Kami selaku atasannya. Jawabnya singkat. (Red)







Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN