24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Semarang Developer Kemplang Uang Konsumen Sekarang di Penjara
Semarang

Developer Kemplang Uang Konsumen Sekarang di Penjara

REDAKSI L News
REDAKSI L News
05 Apr, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Semarang, Labulianews.com Tergiur harga jual rumah lebih murah dibanding harga pasaran membuat 54 konsumen yang membeli rumah ke pengembang bernama AF yang berlokasi di Perumahan pesona beringin Asri kel.Wonosari, kec.Beringin Kota Semarang tidak ada titik terang, dengan kondisi ini Akhirnya konsumen sebanyak 54 orang meminta bantuan kepada pengacara Dalwan,SE,SH.MH yang berkantor di jalan Candi Intan 1 No.1088 Pasadena Semarang untuk membantu penyelesaian kasus ini, Senin (04/04/2022)

Rumah yang dijanjikan dibangun dengan spesifikasi rumah komersil tersebut hingga kini tinggal janji karena pengembang diketahui menghilang. Seharusnya rumah tersebut sudah selesai dibangun tahun 2017 sampai sekarang tahun 2022 yang mana sesuai dengan perjanjian rumah harus selesai dibangun maksimal 3 bulan sejak pengikatan jual beli di notaris.

Kepada awak media pengacara konsumen Dalwan,SE,SH.MH mengatakan ” awalnya pengembang dengan inisial AF menawarkan perumah melalui media online OLX dengan harga rata-rata 200jt- 300 jt. Pembelian dimulai tahun 2017 dijanjikan 3 bulan akan dibangun setelah pengikatan jual beli tapi sampai sekarang tahun 2022 pembagunan terbengkalai, ucap Dalwan

Lebih lanjut Dalwan,SE,SH.MH selaku pengacara konsumen menambahkan “dari konsumen sebenarnya mengharapkan uang dikembalikan kepada konsumen, mengingat tidak ada etikat baik dari developer maka akhirnya kasus ini kami laporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan polisi no: LP/B/69/l/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH dan saat ini tersangka developer AF sudah di tahan di Polrestabes Semarang dengan sangkaan Pasal 154 UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan pemukiman atau setidaknya pasal 378 jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun atau denda 5 milyar. Ungkap Dalwan

” Saat ini jumlah korban dari konsumen sebanyak 54 orang dengan nilai kerugian sebanyak Rp. 8,9 milyar dan dari 54 orang konsumen ini belum ada yang di KPR kan oleh pengembang,padahal pada awalnya pengembang janji meng KPR kan .pungkas Dalwan.

Sementara itu saat di datangi untuk konfirmasi oleh awak media  lokasi kantor developer di wilayah srondol kota semarang tampak kantor developer terlihat sepi tertutup tidak ada penghuninya.(Hwu)


Via Semarang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN