24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda ANTAR DAERAH Perkara Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum: Terima Kasih Ibu Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah
ANTAR DAERAH

Perkara Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum: Terima Kasih Ibu Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah

REDAKSI L News
REDAKSI L News
29 Jul, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Bertempat di lobby Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jl.Raya Bekasi No. Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022, berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung. Seperti yang terpantau awak media, kuasa hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, Jumat,(29/07/2022) siang.

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, korban penganiayaan Kartini yang dikenal wartawati, didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH memberikan keterangan terkait perkembangan perkembangan perkara penganiyaan yang mengakibatkan kliennya (Kartini, red) kehilangan buah hatinya yang dikandung korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Ibu Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK. “Dengan adanya beliau disini, kami harap bisa mendukung klien (Kartini, red) kami untuk mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan. “Kami segera berkoordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red), karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien kami, Kartini. Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang,”ungkap Dwi.

Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiyaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan. “Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” tanya Kartini kepada wartawan.

“Bu dokter, pak dokter, tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas. Saya hanya ingin keadilan. Tolong sekali lagi, tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkas Kartini, penuh harapan. (*)

Via ANTAR DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN