24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Diduga ada Jual Beli Tanah Aset Pemda Lobar dan Pungli Pembuatan Sporadik Tanah di Desa Segerongan Kec. Lingsar
PERISTIWA

Diduga ada Jual Beli Tanah Aset Pemda Lobar dan Pungli Pembuatan Sporadik Tanah di Desa Segerongan Kec. Lingsar

REDAKSI L News
REDAKSI L News
27 Agu, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Tanah Pecatu merupakan hak masyarakat desa sebagai persekutuan hukum. Tanah Pecatu tidaklah pernah hapus oleh peraturan hukum dan kebijakan pemerintah, karena Tanah Pecatu merupakan Hak Azasi Masyarakat Adat yang harus dihormati.

Eksistensi tanah pecatu desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade.

Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah tersebut  bahkan sebelum NKRI terbentuk seperti yang ada di desa Segerongan Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.

Di Desa Segerongan oleh warga yang mendiami dan menguasai tanah tanah pecatu tersebut dibuatkannya sporadik ke Pemerintah Desa dan dibuatkan oleh Kades Segerongan oleh warga untuk diajukan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Lobar. Sementara tanah tanah  tersebut masih tercatat dalam neraca Pemerintah Kab. Lombok Barat atau menjadi aset milik Pemda Lobar.

Kini ditengah masyarakat desa Segerongan beredar kwitansi bukti pembayaran warga yang mendiami tanah Pecatu tersebut ke Oknum sebagai biaya pembuatan sertipikat dan kini menjadi perbincangan publik, ada yang pro dan kontra sebab tanah tersebut adalah masih tercatat dalam buku aset Pemda Lobar.

Dari data yang diperoleh media ada 22 warga yang menguasai tanah Pecatu itu yang nama namanya diusulkan untuk dibuatkan sertifikat tanah oleh oknum ke BPN Lobar dengan masing masing diduga mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, ungkap salah seorang mantan Kadus Segerongan.

Beberapa warga dan tokoh masyarakat Segerongan  yang ditemui media untuk dimintai keteranganya namun enggan disebutkan namanya menyangkan sikap oknum tersebut yang dengan beraninya memungut biaya hingga jutaan rupiah kepada warga yang mendiami tanah Pecatu itu dengan dalih untuk biaya pembuatan sertipikat tanahnya. Sementara tanah tersebut adalah tanah Pecatu Desa Segerongan atau aset Pemda Lobar. Dan berharap agar APH jangan ada yang tutup mata dan bisa mengungkap kasus dugaan pungli dan penjualan tanah aset desa/aset Pemda Lobar tersebut. 

Dian Siswadi H S.Pdi

Kepala Desa Segerongan Dian Siswadi H. yang dikonfirmasi media mengatakan bahwa benar Ia telah membuat beberapa sporadik tanah, dan itu  atas permintaan warganya. Dan sebagai Kades wajib saya melayaninya  karena sudah  memenuhi persyaratan administrasinya.

Kami lupa sudah berapa banyak sporadik yang kami buat dan itu atas permintaan warga dan persetujuan Anggota BPD. Bukan Pemdes yang mengajukan ke BPN Lobar  untuk pengusulan pembuatan sertifikatnya, tetapi warga sendiri yang mengajukan langsung ke BPN.

"Kami mengeluarkan sporadik tanah itu atas permintaan warga sendiri dan persetujuan BPD Desa Segerongan"ujarnya

Ada beberapa warga yang sudah membuat sporadik ke Pemdes  dengan dasar ia  memiliki bukti kepemilikan secara administrasi seperti kwitansi pembelian, akta jual beli dan SPPT, 

Terkait adanya dugaan pungutan uang sebagai biaya pembuatan sporadik tanah dan pembuatan sertifikat tanah tersebut, Pemdes tidak pernah meminta dan menerimanya, silakan di cek di bendahara desa, dan kalaupun ada pasti akan tercatat di buku bendahara desa, tetapi ini tidak ada, kami tertib admistrasi, tegas Dian Siswandi 

"Pemdes Segerongan tidak pernah meminta dan memungut biaya untuk pembuatan sporadik, apalagi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut" tegasnya

Coba ditanyakan ke warga yang sudah membayar, mereka bayarnya ke siapa? dan untuk apa uang itu, biar jelas, tanya Kades

Memang sudah ada beberapa sporadik yang saya sudah keluarkan dan oleh warga sendiri diajukan ke BPN sebagai syarat  pembuatan sertifikatnya ke BPN Lobar tetapi mental atau tidak bisa diproses oleh BPN Lobar karena tanah itu adalah tanah Pecatu/aset pemda Lobar. ungkapnya

Kami berharap kepada Pemda Lobar agar memberikan solusi terbaik, sebab warga kami sudah tinggal di tanah tersebut sudah berpuluh puluh tahun lamanya agar mereka memiliki alas hak yang sah yang diakui oleh negara, tutup Kades Dian

Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi dan Kepala ATR/BPN Lobar  yang dikonfirmasi media (tiem) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (Red)


Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN