24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Diduga ada Jual Beli Tanah Aset Pemda Lobar dan Pungli Pembuatan Sporadik Tanah di Desa Segerongan Kec. Lingsar
PERISTIWA

Diduga ada Jual Beli Tanah Aset Pemda Lobar dan Pungli Pembuatan Sporadik Tanah di Desa Segerongan Kec. Lingsar

REDAKSI L News
REDAKSI L News
27 Agu, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Tanah Pecatu merupakan hak masyarakat desa sebagai persekutuan hukum. Tanah Pecatu tidaklah pernah hapus oleh peraturan hukum dan kebijakan pemerintah, karena Tanah Pecatu merupakan Hak Azasi Masyarakat Adat yang harus dihormati.

Eksistensi tanah pecatu desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade.

Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah tersebut  bahkan sebelum NKRI terbentuk seperti yang ada di desa Segerongan Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.

Di Desa Segerongan oleh warga yang mendiami dan menguasai tanah tanah pecatu tersebut dibuatkannya sporadik ke Pemerintah Desa dan dibuatkan oleh Kades Segerongan oleh warga untuk diajukan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Lobar. Sementara tanah tanah  tersebut masih tercatat dalam neraca Pemerintah Kab. Lombok Barat atau menjadi aset milik Pemda Lobar.

Kini ditengah masyarakat desa Segerongan beredar kwitansi bukti pembayaran warga yang mendiami tanah Pecatu tersebut ke Oknum sebagai biaya pembuatan sertipikat dan kini menjadi perbincangan publik, ada yang pro dan kontra sebab tanah tersebut adalah masih tercatat dalam buku aset Pemda Lobar.

Dari data yang diperoleh media ada 22 warga yang menguasai tanah Pecatu itu yang nama namanya diusulkan untuk dibuatkan sertifikat tanah oleh oknum ke BPN Lobar dengan masing masing diduga mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, ungkap salah seorang mantan Kadus Segerongan.

Beberapa warga dan tokoh masyarakat Segerongan  yang ditemui media untuk dimintai keteranganya namun enggan disebutkan namanya menyangkan sikap oknum tersebut yang dengan beraninya memungut biaya hingga jutaan rupiah kepada warga yang mendiami tanah Pecatu itu dengan dalih untuk biaya pembuatan sertipikat tanahnya. Sementara tanah tersebut adalah tanah Pecatu Desa Segerongan atau aset Pemda Lobar. Dan berharap agar APH jangan ada yang tutup mata dan bisa mengungkap kasus dugaan pungli dan penjualan tanah aset desa/aset Pemda Lobar tersebut. 

Dian Siswadi H S.Pdi

Kepala Desa Segerongan Dian Siswadi H. yang dikonfirmasi media mengatakan bahwa benar Ia telah membuat beberapa sporadik tanah, dan itu  atas permintaan warganya. Dan sebagai Kades wajib saya melayaninya  karena sudah  memenuhi persyaratan administrasinya.

Kami lupa sudah berapa banyak sporadik yang kami buat dan itu atas permintaan warga dan persetujuan Anggota BPD. Bukan Pemdes yang mengajukan ke BPN Lobar  untuk pengusulan pembuatan sertifikatnya, tetapi warga sendiri yang mengajukan langsung ke BPN.

"Kami mengeluarkan sporadik tanah itu atas permintaan warga sendiri dan persetujuan BPD Desa Segerongan"ujarnya

Ada beberapa warga yang sudah membuat sporadik ke Pemdes  dengan dasar ia  memiliki bukti kepemilikan secara administrasi seperti kwitansi pembelian, akta jual beli dan SPPT, 

Terkait adanya dugaan pungutan uang sebagai biaya pembuatan sporadik tanah dan pembuatan sertifikat tanah tersebut, Pemdes tidak pernah meminta dan menerimanya, silakan di cek di bendahara desa, dan kalaupun ada pasti akan tercatat di buku bendahara desa, tetapi ini tidak ada, kami tertib admistrasi, tegas Dian Siswandi 

"Pemdes Segerongan tidak pernah meminta dan memungut biaya untuk pembuatan sporadik, apalagi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut" tegasnya

Coba ditanyakan ke warga yang sudah membayar, mereka bayarnya ke siapa? dan untuk apa uang itu, biar jelas, tanya Kades

Memang sudah ada beberapa sporadik yang saya sudah keluarkan dan oleh warga sendiri diajukan ke BPN sebagai syarat  pembuatan sertifikatnya ke BPN Lobar tetapi mental atau tidak bisa diproses oleh BPN Lobar karena tanah itu adalah tanah Pecatu/aset pemda Lobar. ungkapnya

Kami berharap kepada Pemda Lobar agar memberikan solusi terbaik, sebab warga kami sudah tinggal di tanah tersebut sudah berpuluh puluh tahun lamanya agar mereka memiliki alas hak yang sah yang diakui oleh negara, tutup Kades Dian

Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi dan Kepala ATR/BPN Lobar  yang dikonfirmasi media (tiem) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (Red)


Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN