24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Karena Salahi Izin Tinggal
MATARAM

Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Karena Salahi Izin Tinggal

REDAKSI L News
REDAKSI L News
20 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA asal Belanda inisial H (66 tahun), karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Senin (20/3/2023), saat konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Mataram mengungkapkan, penangkapan terhadap orang asing berkewarganegaraan Belanda itu dilakukan atas informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI, berhasil mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Belanda inisial H. Laki-laki berusia 66 tahun ini, kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram," ungkapnya.

Dikatakan, setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, barulah dilakukan penangkapan.

"H diamankan petugas dari Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian atau Intelkam Kantor Imigrasi Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023. Tim menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawanya ke Kantor Imigrasi Mataram, untuk dilakukan dan atau menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pungki.

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi, H datang ke Indonesia sejak tahun 1993. Dimana awalnya tinggal di Pulau Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016.

"Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap atau ITAP bagi lansia, yang masa berlakunya hingga 10 September 2023 mendatang," katanya.

Dituturkan, H telah bekerja sejak lima tahun lalu dengan berbagai profesi di Indonesia (Lombok) untuk dirinya bisa bertahan hidup, mulai dari mengajar kursus komputer dan Bahasa Inggris hingga saat ditangkap bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian kepada H," tegas Pungki.

Disebutkan, dalam kasus ini H telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.

"H rencananya akan dideportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda," ucapnya.

Lebih lanjut Pungki menegasakan, Kantor Imigrasi Mataram tetap berkomitmen menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, untuk menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok, harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku, demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat," tutupnya. (Tj)

Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN