24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Karena Salahi Izin Tinggal
MATARAM

Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Karena Salahi Izin Tinggal

REDAKSI L News
REDAKSI L News
20 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA asal Belanda inisial H (66 tahun), karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Senin (20/3/2023), saat konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Mataram mengungkapkan, penangkapan terhadap orang asing berkewarganegaraan Belanda itu dilakukan atas informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI, berhasil mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Belanda inisial H. Laki-laki berusia 66 tahun ini, kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram," ungkapnya.

Dikatakan, setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, barulah dilakukan penangkapan.

"H diamankan petugas dari Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian atau Intelkam Kantor Imigrasi Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023. Tim menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawanya ke Kantor Imigrasi Mataram, untuk dilakukan dan atau menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pungki.

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi, H datang ke Indonesia sejak tahun 1993. Dimana awalnya tinggal di Pulau Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016.

"Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap atau ITAP bagi lansia, yang masa berlakunya hingga 10 September 2023 mendatang," katanya.

Dituturkan, H telah bekerja sejak lima tahun lalu dengan berbagai profesi di Indonesia (Lombok) untuk dirinya bisa bertahan hidup, mulai dari mengajar kursus komputer dan Bahasa Inggris hingga saat ditangkap bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian kepada H," tegas Pungki.

Disebutkan, dalam kasus ini H telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.

"H rencananya akan dideportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda," ucapnya.

Lebih lanjut Pungki menegasakan, Kantor Imigrasi Mataram tetap berkomitmen menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, untuk menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok, harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku, demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat," tutupnya. (Tj)

Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id