24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Diduga Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Mataram No. 45/G/2022/PTUN.MTR, Kades Beraim di Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
KASUS

Diduga Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Mataram No. 45/G/2022/PTUN.MTR, Kades Beraim di Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
29 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Lalu Juarsa Atmja SH,  Kepala Desa Beraim  Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah NTB pada tanggal 1 April 2023 dilaporkan oleh Saudara Ahmad Yani dkk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072Telp. 7942373-74.

Hal pokok yang disampaikan Ahmad Yani dkk dalam surat laporan  No. 01 tanggal 1 April 2923 tersebut adalah Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja SH yakni telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Beraim No. 12 Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.  Dan Kepala Desa Beraim belum melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR.

Terkait dengan perihal surat Ahmad Yani dkk itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. memberikan jawaban melalui suratnya No.100.3.2.2/1714/BPD tanggal 17 April 2023 perihal Tanggapan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Beraim.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. dalam isi pokok suratnya mengatakan:

1. Diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan1 pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pemberhentian perangkat Desa Beraim

2. Diminta kepada Saudara Bupati untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Saudara berkewajiban untuk menegakkan keputusan inkrah PTUN Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR, dengan tetap menjaga kondusifitas Desa serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa

3. Selanjutnya diminta Saudara Bupati untuk terus membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa seperti tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.

Sementara itu kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (29/4) terkait surat tersebut, Kades menjawab, Gih,,suratnya niki ditujukan kepada Gubernur dan Bupati. Sehingga kami pihak Pemdes tidak bisa mengomentarinya terlalu jauh. Tapi ketika kami pihak Pemdes diminta utuk menyelesaikan permasalahan niki sesuai dengan peraturan yang berlaku kami siap untuk itu, jawabnya singkat.(ms)


Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN