24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Diduga Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Mataram No. 45/G/2022/PTUN.MTR, Kades Beraim di Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
KASUS

Diduga Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Mataram No. 45/G/2022/PTUN.MTR, Kades Beraim di Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
29 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Lalu Juarsa Atmja SH,  Kepala Desa Beraim  Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah NTB pada tanggal 1 April 2023 dilaporkan oleh Saudara Ahmad Yani dkk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072Telp. 7942373-74.

Hal pokok yang disampaikan Ahmad Yani dkk dalam surat laporan  No. 01 tanggal 1 April 2923 tersebut adalah Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja SH yakni telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Beraim No. 12 Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.  Dan Kepala Desa Beraim belum melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR.

Terkait dengan perihal surat Ahmad Yani dkk itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. memberikan jawaban melalui suratnya No.100.3.2.2/1714/BPD tanggal 17 April 2023 perihal Tanggapan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Beraim.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. dalam isi pokok suratnya mengatakan:

1. Diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan1 pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pemberhentian perangkat Desa Beraim

2. Diminta kepada Saudara Bupati untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Saudara berkewajiban untuk menegakkan keputusan inkrah PTUN Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR, dengan tetap menjaga kondusifitas Desa serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa

3. Selanjutnya diminta Saudara Bupati untuk terus membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa seperti tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.

Sementara itu kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (29/4) terkait surat tersebut, Kades menjawab, Gih,,suratnya niki ditujukan kepada Gubernur dan Bupati. Sehingga kami pihak Pemdes tidak bisa mengomentarinya terlalu jauh. Tapi ketika kami pihak Pemdes diminta utuk menyelesaikan permasalahan niki sesuai dengan peraturan yang berlaku kami siap untuk itu, jawabnya singkat.(ms)


Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN