Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga
Labulianews.id— Pagi itu embun belum sepenuhnya lepas dari daun bambu di Dusun Penyeleng, Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar. Sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis, 6 Agustus 2026, seorang pria ditemukan terbaring kaku di pinggir aliran sungai. Tubuhnya masih menggenggam alat setrum ikan.
Pria itu NU, 41 tahun, yang biasa dipanggil Amaq N. Warga Dusun Embungpas Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat itu datang ke Lembar bukan untuk bertamu. Ia datang untuk mencari belut.
Polsek Lembar menerima laporan penemuan jenazah dan langsung bergerak. Tim olah TKP dikerahkan, saksi dimintai keterangan, dan koordinasi dengan tenaga medis dilakukan sejak pagi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Kapolsek Lembar Ipda Ruslan, S.H., mewakili Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia.
Kisah itu dimulai sehari sebelumnya. Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WITA, NU berangkat bersama seorang rekan. Tujuannya sederhana: mencari belut dan ikan dengan alat setrum di wilayah Lembar.
Setiba di lokasi, keduanya berpisah. NU mengambil jalur ke Dusun Penyeleng. Rekannya menuju Dusun Pekemit, Desa Cendimanik. Aktivitas yang sudah sering mereka lakukan.
Sekitar tengah malam, ponsel NU tak lagi menjawab. Rekan itu menelepon beberapa kali. Tak ada jawaban. Rasa khawatir mendorongnya menyusuri lokasi terakhir NU mencari ikan. Pencarian dilakukan berulang kali hingga dini hari, nihil.
Fajar menyingsing. Di sisi barat kali, NU terlihat. Posisi terlentang. Kaku. Alat setrum masih dalam genggamannya.
Beberapa jam kemudian keluarga tiba. Jenazah kemudian dibawa pulang dengan mobil pikap ke rumah duka di Sigerongan.
Tim medis Puskesmas Sigerongan melakukan pemeriksaan luar. Tidak ada luka akibat benda tajam atau pukulan. Namun petugas mencatat adanya luka bakar di bagian leher dan punggung.
Diduga luka itu terkait sengatan listrik dari alat setrum yang digunakan NU saat mencari belut. Temuan ini menjadi catatan awal polisi dalam rangkaian penyelidikan.
Polisi juga mengajukan permintaan visum et repertum. Prosedur standar untuk memastikan penyebab kematian tercatat dalam dokumen resmi.
"Kami Ikhlas"
Ada satu titik penting dalam penanganan kasus ini: autopsi. Penyidik telah menjelaskan kepada keluarga bahwa autopsi dapat memastikan secara medis apa yang sebenarnya terjadi.
Jawabannya menolak.
"Kami telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Namun pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan secara resmi menolak dilakukan autopsi serta membuat surat pernyataan penolakan," ujar Ipda Ruslan.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Bagi keluarga, kematian NU adalah musibah yang harus diterima.
Administrasi Jalan Terus
Meski keluarga menolak autopsi, proses hukum tidak berhenti. Polsek Lembar melanjutkan kelengkapan administrasi: membuat laporan polisi, berita acara, dan melampirkan surat pernyataan keluarga.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati keputusan keluarga korban," kata Ruslan.
Hingga sore, aliran sungai di Penyeleng kembali seperti biasa. Airnya tenang. Di hulu, alat setrum masih sering dipakai warga untuk mencari lauk. Bagi NU, malam mencari belut itu menjadi malam terakhir.

