9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji
Labulianews.id. (18/8/2026) Ruang sidang belum dibuka. Tapi sejak Selasa pagi (18/8/2026), kursi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sudah penuh berkas. Penyidik Polres menyerahkan seorang pria 25 tahun berinisial MYA. Tangannya terborgol. Statusnya berubah: dari guru ngaji menjadi tersangka.
Jaksa langsung menahannya. 20 hari ke depan MYA akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya. Alasannya sederhana dan berat: perkara ini menyangkut anak, dan terjadi di tempat yang seharusnya paling aman — ruang mengaji.
“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Bayu Novrian Dinata.
“Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Sembilan bulan yang panjang
Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU, rentangnya tidak sebentar. Agustus 2025 sampai Mei 2026. Lokasinya: salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Empat santri disebut sebagai korban. Mereka masih anak-anak. Posisi MYA sebagai pengajar, menurut berkas perkara, diduga disalahgunakan. Kepercayaan yang diberikan orang tua dan lembaga, berbalik menjadi alat.
UU yang dipakai JPU bukan main-main. Ada KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua payung hukum itu disiapkan untuk menguji perbuatan yang didakwakan.
Luka yang tak terlihat
Berkas juga memuat catatan lain yang lebih senyap: dampaknya.
Salah satu korban disebut mengalami luka fisik hingga harus ditangani medis. Sementara hasil pemeriksaan psikolog terhadap keempatnya menemukan dua kata yang sama: PTSD dan gangguan kecemasan.
Dokter jiwa menulis, peluang pemulihan masih ada. Syaratnya: keluarga hadir, lingkungan tidak menghakimi, dan pendampingan psikososial berjalan.
Alfa menutup dengan satu permintaan yang diulang dua kali. Lindungi identitas.
“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.
Ia juga melempar pesan ke warga Pujut dan sekitarnya: jangan diam.
“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Catatan di akhir
Kasus ini kini menunggu meja hakim. Di sanalah nanti alat bukti diuji, saksi didengar, dan versi-versi bertabrakan.
Bagi Kejari, ini bukan sekadar berkas. Ini pengingat.
“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” ujar Alfa.
Di luar kantor kejaksaan, azan Zuhur menggema dari musala dekat rutan. Santri-santri lain masih mengaji seperti biasa. Hanya saja, sejak hari ini, kata “guru ngaji” di Praya punya jeda yang lebih panjang sebelum disebut.

