24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda HUKRIM Terduga Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal Dibekuk Polisi
HUKRIM

Terduga Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal Dibekuk Polisi

Oknum penjual orang ditangkap polisi
REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Tim Puma Polresta Mataram, Sabtu (17/6/2023), meringkus seorang terduga kasus tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., Ahad (18/6/2023), melalui siaran pers mengungkapkan, Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea.

"Dalam operasi ini Tim Puma bekerjasama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter, berhasil mengamankan inisial HAI umur 62 tahun," ujarnya.

Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), warga Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

"Korban melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," ungkapnya.

Disebutkan, HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp.30 juta.

Saat ini terduga kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran," kata Kabid Humas.

"Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, telah bersepakat untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB," tutupnya.






Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN