24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Tokoh Terkait Usulan Pencopotan Dirut PT.AM Giri Menang, Prof.Dr.H. Zainal Asikin, S.H. S.U: Oknum DPRD Lobar Ngawur dan Belajar Lagi!!
Tokoh

Terkait Usulan Pencopotan Dirut PT.AM Giri Menang, Prof.Dr.H. Zainal Asikin, S.H. S.U: Oknum DPRD Lobar Ngawur dan Belajar Lagi!!

REDAKSI L News
REDAKSI L News
08 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Terkait Surat dari Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 17 Mei 2023 No. 179//FRAKSI/DPRD/2023. Ke Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat perihal Usulan Pemberhentian Dirut PT. AM Giri Menang Mataram An. Lalu Ahmad Zaini mendapat tanggapan serius dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prf.Dr.H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Hal itu disampaikan ke media ini pada 8 Juni 2023 di kediamannya 

Sebelumnya Dirut PT. AM Giri Menang diusulkan untuk dicopot lantaran ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram untuk memenuhi undangan DPRD lobar dalam kapasitas tugas dan tanggungjawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022. Tindakannya ini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra DPRD.

Menurut Prof. Zainal Asikin PT. AM Giri Menang bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) jadi Dirut harus taat dan patuh pada pemegang Sahamnya bukan kepada  DPRD, tegasnya 

Dirut PTAM Giri Menang tidak wajib atau harus hadir pada setiap undangan atau panggilan dari DPRD Lobar, tetapi dia harus hadir pada undangan Pemegang Saham, Komisaris dan  RUPS 

Tak hanya itu, Prof Zainal Asikin juga mengatakan bahwa  pengusulan pemberhentian Dirut PTAM Giri Menang karena alasan sering mangkir dari undangan rapat  atau panggilan Dewan maka oknum Dewan tersebut harus harus mempelajari struktur dari PT. AM Giri Menang dan Oknum Dewan tersebut harus belajar lagi.

"Suruh Oknum Anggota DPRD itu pelajari struktur PTAM Giri Menang dan belajar lagi, " ujarnya. 

Selain itu, Prof. Asikin juga menambahkan bahwa oknum DPRD Lobar itu ngawur jika mengusulkan  pemberhentian Dirut PTAM dengan alasan sering mangkir dari undangan rapat DPRD Lobar. 

"Ngawur Oknum DPRD Lobar itu, dia mengusulkan pemecatan Dirut PTAM Giri Menang dengan alasan mangkir saat undangan rapat DPRD Lombok Barat, " tandasnya. 

"Seharusnya oknum Anggota  Dewan tersebut terlebih dulu bersurat ke Komisaris  PTAM Giri Menang  untuk meminta penjelasannya terkait kinerja dari Dirut PTAM bukan ke Ketua Dewan atau Bupati Lobar, " tambahnya.

"Kalau mamang selama ini kegiatan Dirut PT.AM Giri Menang  salah dan melanggar ya..tentu pasti ditegur oleh Komisaris, tetapi ini kan Komisaris diam saja, berarti tidak ada masalah alias aman aman saja.Yang berhak menegur Dirut PT. AM Giri Menang adalah Komisaris bukan oknum anggota DPRD Lobar, Carikan saya salah satu pasal yang mengatur Dirut PT. AM Giri Menang harus hadir pada Setiap undangan Dewan, Dia wajib hadir atas undangan Pemegang Saham dan Komisaris, " tutupnya.

Sementara itu ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah SE yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (8/6) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (ms)

Via Tokoh
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN