24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda NASIONAL Ayo Daftar!! Ada Pemutihan Sertifikat Tanah Dari Pemerintah
NASIONAL

Ayo Daftar!! Ada Pemutihan Sertifikat Tanah Dari Pemerintah

REDAKSI L News
REDAKSI L News
15 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari orang, badan hukum, yang  tak bertanggung jawab.

Pemilik tanah bisa melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah atau balik nama untuk mendapatkan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat

Untuk pengurusan sertifikat tanah, pemohon perlu merogoh kocek hingga hampir mencapai jutaan rupiah. Namun saat ini tak perlu khawatir, karena pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL

Pemutihan sertifikat tanah adalah program pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Adapun, aturan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. 

Melansir dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, Kamis (13/7) terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak dikenakan biaya, antara lain

1. Masyarakat yang tidak mampu

2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

3. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.

4. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah

5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit

6. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya

7. Masyarakat hukum adat.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP No 128/2015, masyarakat yang masuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar biaya apapun atas tiga layanan berikut:

– Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

– Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konsultasi

– Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu

Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan layanan  sertifikat gratis untuk pendaftaran pertama kali.

Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2018 dan ditargetkan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 2025.

Adapun program itu berlaku bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan seluruh Indonesia. (Dilansir dari nesiatimes.com)










Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN