24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda BERITA DESA Bakal Calon Kepala Desa Lembar Selatan Terancam Berurusan dengan Hukum
BERITA DESA

Bakal Calon Kepala Desa Lembar Selatan Terancam Berurusan dengan Hukum

Redaksi
Redaksi
18 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews.id, Lombok Barat, NTB - Seorang bakal calon kepala desa Lembar Selatan terancam berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga mengeluarkan rekomendasi galian C tanpa kewenangan

Menurut Bendy, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lembar Selatan, H. Muhammad Saleh, S.Pd, pada tanggal 12 Februari 2025. Alasan yang digunakan adalah untuk melakukan perataan dan penataan lahan pada sertifikat hak milik nomor 3567 seluas 44,29 are untuk pembangunan Pondok Pesantren Nujumul Huda Batu Samban.

Namun, nyatanya aktivitas tersebut adalah galian C dengan modus pemerataan tanah yang sudah berlangsung lama dan dikeluhkan oleh warga sekitarnya. Tanah galian C tersebut dijual ke proyek pembangunan Bendungan Meninting di Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. 

Praktisi Hukum Hafiz SH mengatakan Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar prosedur galian C dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara atau denda. Hal ini berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pj. Kades Lembar Selatan H. Muhammad Saleh mengaku bahwa rekomendasi itu diberikan dengan alasan untuk penataan lingkungan sebagai lokasi pembangunan Pondok Pesantren Nujumul Huda Batu Samban, bukan untuk galian C. "Jika menurut aturan itu salah, ya, silakan di stop saja" ucapnya.

"Rekom itu diberikan untuk pemerataan tanah bukan untuk galian C, tapi kalau itu salah distop aja" ungkapnya. 

Penjabat Sekda Lobar Fauzan Husnaidi menegaskan bahwa tidak boleh Pj. Kades menerbitkan rekomendasi galian C, yang berwenang mengeluarkan rekomendasi galian C adalah Dinas PU. "Yang berhak menerbitkan rekom Dinas PU," ungkapnya.

Kadis PU Lobar HK Lalu Winengan juga menegaskan bahwa galian C itu belum ada izinnya. "Terimakasih informasinya, saya sedang cek, dan minta segera di tutup," tegasnya.








Via BERITA DESA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN