Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan
Labulianews.id, Lobar, 29 Mei 2025-Kepala Desa Jagerage, Muhamad Hasim, memastikan bahwa tidak ada perangkat desa atau staf desanya yang membekingi kafe-kafe ilegal di wilayahnya. Jika ada dan terbukti, maka akan dipecat. Hal ini ditegaskan seusai pelaksanaan penertiban 12 kafe ilegal bersama Satpol PP, Camat, dan Danramil pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kades Hasim menyatakan bahwa desa Jagerage tidak mau disamakan dengan desa-desa lainnya yang ada di Lombok Barat. "Kami menuntut Bupati melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda guna menutup permanen kafe-kafe ilegal yang sudah meresahkan warga masyarakat," katanya.
Menurutnya penutupan kafe-kafe ilegal ini bukan keinginan Kades Hasim sendiri, tetapi aspirasi warga masyarakat yang disetujui dan disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). "Hasil Musdesus ini adalah keputusan tertinggi di desa, dan harus dilaksanakan," ungkapnya.
Namun, pada pelaksanaannya, penutupan kafe ilegal ini mendapatkan penolakan dari pemilik kafe ASRI. Ia menyampaikan bahwa diri jualan tuak sudah 4 tahun dan selama ini tidak ada warga yang keberatan. Ia juga meminta agar semua kafe tuak yang ada di Lombok Barat ditutup juga, bukan hanya di Desa Jagerage saja.
Pengelola kafe Sejuk 1, Sri Yuliana, menyatakan bahwa mereka tahu kafe mereka ilegal, tapi meminta agar diberikan solusi yang konkret. "Berikan kami solusi dengan memudahkan perizinannya bukan di persulit seperti ini," ucapnya.
Pemilik rumah Sarang Macan menyatakan protes, karena rumahnya dipasangi segel pelarangan. Ia mengatakan bahwa minum tuak adalah bagian dari tradisi budaya mereka dan tidak pernah ada masalah dengan tetangga.
Camat Kuripan, Iskandar, menyampaikan bahwa kecamatan hanya membantu dan membekup kegiatan Satpol PP. "Yang punya tugas dan wewenang melakukan penertiban dan penutupan kafe-kafe ilegal adalah Satpol PP, kecamatan hanya membantu," ungkapnya.
Kabid Penegakan Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH, menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan karena kafe-kafe tersebut melanggar beberapa peraturan daerah, termasuk Perda 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031.