Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan
Labulianews.id (17/8/2025) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan pada 27 Juli 2025, saat tim gabungan Bareskrim, Satgas NIC, dan Bea Cukai mengamati kendaraan mencurigakan dan mengamankan tiga orang dari dua kendaraan roda empat yang berbeda.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan ketiga orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit narkotika, barang yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Buhori B. dan Muhammad Alwi. "Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya pada Senin (11/8).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di wilayah Sulawesi Selatan. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap kendaraan mencurigakan, yang kemudian membawa kepada penemuan sabu dalam jumlah besar ¹.