24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda NARKOTIKA Residivis Narkoba di Sandubaya Diciduk Lagi, Kedapatan Nyabu di Rumah Gubuk
NARKOTIKA

Residivis Narkoba di Sandubaya Diciduk Lagi, Kedapatan Nyabu di Rumah Gubuk

Redaksi
Redaksi
17 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews.id (17/8/2025) Seorang residivis kasus narkoba berinisial MS kembali harus berurusan dengan hukum setelah diciduk bersama rekannya berinisial MJS di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/08/2025). Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah MS yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah gubuk tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Polisi menduga kuat rumah itu bukan hanya dipakai untuk konsumsi, tapi juga tempat memecah sabu sebelum diedarkan. "Dari beberapa barang bukti yang diamankan, kuat dugaan lokasi ini dijadikan tempat nyabu sekaligus memecah sabu untuk diedarkan," tegas AKP Bagus.

Kini MS dan MJS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, residivis narkoba dapat diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Jika melakukan residivis dalam jangka waktu 3 tahun, ancaman maksimal dapat ditambah 1/3 menjadi 16 tahun penjara ¹.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. Dengan demikian, diharapkan jaringan narkoba dapat dibongkar dan tidak ada lagi aktivitas ilegal semacam ini di masa depan.

Via NARKOTIKA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Redaksi- Jumat, Agustus 14, 2026
Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Dua Korban Selamat Yang dievakuasi  Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Dua Korban Selamat Yang dievakuasi Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Rabu, Agustus 12, 2026
Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Jumat, Agustus 07, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Dua Korban Selamat Yang dievakuasi  Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Dua Korban Selamat Yang dievakuasi Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Rabu, Agustus 12, 2026
Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Jumat, Agustus 07, 2026
Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Jumat, Juli 31, 2026
Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Jumat, Juli 31, 2026
Lahir FORMAL, Jurnalis Lombok Barat Cari Rumah Baru

Lahir FORMAL, Jurnalis Lombok Barat Cari Rumah Baru

Selasa, Juli 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Umpan Sembako di Sekotong: Saat Hoaks Penculikan Lebih Cepat dari Curas

Umpan Sembako di Sekotong: Saat Hoaks Penculikan Lebih Cepat dari Curas

Jumat, Agustus 07, 2026

BERITA POPULER

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Dua Korban Selamat Yang dievakuasi  Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Dua Korban Selamat Yang dievakuasi Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Rabu, Agustus 12, 2026
Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Jumat, Agustus 07, 2026
Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Jumat, Juli 31, 2026
Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Jumat, Juli 31, 2026
Lahir FORMAL, Jurnalis Lombok Barat Cari Rumah Baru

Lahir FORMAL, Jurnalis Lombok Barat Cari Rumah Baru

Selasa, Juli 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Umpan Sembako di Sekotong: Saat Hoaks Penculikan Lebih Cepat dari Curas

Umpan Sembako di Sekotong: Saat Hoaks Penculikan Lebih Cepat dari Curas

Jumat, Agustus 07, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN