Residivis Narkoba di Sandubaya Diciduk Lagi, Kedapatan Nyabu di Rumah Gubuk
Labulianews.id (17/8/2025) Seorang residivis kasus narkoba berinisial MS kembali harus berurusan dengan hukum setelah diciduk bersama rekannya berinisial MJS di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/08/2025). Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah MS yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah gubuk tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi menduga kuat rumah itu bukan hanya dipakai untuk konsumsi, tapi juga tempat memecah sabu sebelum diedarkan. "Dari beberapa barang bukti yang diamankan, kuat dugaan lokasi ini dijadikan tempat nyabu sekaligus memecah sabu untuk diedarkan," tegas AKP Bagus.
Kini MS dan MJS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, residivis narkoba dapat diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Jika melakukan residivis dalam jangka waktu 3 tahun, ancaman maksimal dapat ditambah 1/3 menjadi 16 tahun penjara ¹.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. Dengan demikian, diharapkan jaringan narkoba dapat dibongkar dan tidak ada lagi aktivitas ilegal semacam ini di masa depan.