Dugaan Pungli Honorer di DLH Lombok Barat, Inspektorat Janji Usut Tuntas
Labulianews.id, Lombok Barat (3/11/2025)– Pasca dirumahkannya 1.632 honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercium adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan honorer di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat.
Dari data yang diperoleh, terdapat 22 honorer DLH yang tidak tercatat dalam database BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun penggajiannya tetap dialokasikan dengan status kontrak.
Kepala DLH Lombok Barat, M. Busyairi, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 honorer yang dipanggil untuk klarifikasi mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada oknum agar bisa diangkat sebagai honorer.
“Dari 22 orang honorer yang tidak tercatat di BKN dan BKD, 11 orang telah kami panggil dan mereka mengaku memberikan uang agar bisa masuk,” kata Busyairi saat ditemui pada Senin (3/11/2025).
Terkait hal itu, DLH sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, DLH memiliki 327 honorer dan 104 di antaranya terancam dirumahkan karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan pusat yang berlaku sejak Januari 2022, yaitu larangan status honorer atau kontrak di instansi pemerintah.
Menindaklanjuti indikasi pungli ini, Inspektorat Lombok Barat membuka layanan pengaduan yang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses rekrutmen honorer berjalan bersih dan bebas dari pungutan liar.
Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, menegaskan bahwa layanan pengaduan ini adalah upaya serius Pemkab untuk mengusut dan menindak oknum yang terlibat. Ia juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar honorer dan masyarakat tidak takut melaporkan.
“Bagi honorer yang mengalami pungutan agar segera melapor. Kami akan usut tuntas oknum yang terlibat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas pungli. (*)

