FP4 NTB: Moratorium Pemungutan BPPAncaman bagi Kualitas Pendidikan dan Kesejahtraan
Foto: Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman
Labulianews. Id. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu M. Iqbal, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. Kebijakan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB.
"FP4 khawatir bahwa kebijakan ini dapat memicu munculnya pungutan liar atau sumbangan tidak resmi" kata Lalu Habib di Praya, Kamis 6/11/2025
Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menyatakan bahwa moratorium ini seperti "memadamkan lampu di tengah ujian nasional" karena tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. "Bagaimana mungkin kita bicara mutu pendidikan, sementara sumber napas operasionalnya justru disumbat oleh kebijakan yang lahir tanpa solusi konkret?" ujarnya.
Habiburrahman juga menyindir lemahnya koordinasi di internal birokrasi Pemprov NTB. "Pemerintah meminta sekolah transparan dan akuntabel, tapi pemerintah sendiri tidak transparan soal arah dan mekanisme pendanaan pengganti," katanya.
Kepala Sekolah SMA 2 Jonggat, Basuki S.Pd.MM, menyatakan bahwa moratorium ini dapat menyebabkan penurunan kualitas pendidikan akibat kurangnya dana untuk fasilitas, bahan ajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kepala SMK Negeri Jonggat, H. Ruju Ahmad S.Pd, berharap agar Gubernur NTB dapat memberikan solusi, seperti memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) seperti yang sudah dilakukan oleh provinsi lainnya di Indonesia.
FP4 NTB mendesak agar Pemprov NTB tidak hanya melakukan moratorium, tetapi juga menyediakan skema pendanaan alternatif agar kebijakan ini tidak justru mematikan semangat sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah. (ms)

