Saudara Kandung Jadi Tersangka Pencurian Gelang Emas di Lingsar
Labulianews.id- Mataram, NTB - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian, kali ini dengan pelaku yang tak terduga: saudara kandung korban sendiri. Seorang perempuan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terpaksa diamankan polisi usai diduga mencuri gelang emas milik saudaranya.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan YAP di rumahnya di wilayah Lingsar pada Kamis (13/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar.
"Terduga ini sebenarnya saudara kandung korban. Karena hubungan keluarga itulah korban sama sekali tidak curiga ketika mempersilakan terduga masuk kamar," ujar Iptu Arfi.
YAP mengaku telah mengambil gelang emas saudara kandungnya dan menggadaikannya. Hasil penjualan digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini YAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga dan tetap memiliki ancaman hukuman pidana penjara.
"Terduga sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tutup Iptu Arfi.

