OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa
Maraknya judi sabung ayam di NTB saat ini bukan sekadar masalah kriminal biasa. Ini mencerminkan kerusakan serius dalam moral penegakan hukum yang sudah tergerus oleh adanya dugaan praktik "setoran gocekan".
Praktik ini bagaikan virus yang melumpuhkan fungsi aparat penegak hukum, di mana oknum-oknum yang seharusnya menjaga ketertiban justru menjadi bagian dari rantai merusak tatanan masyarakat.
Bukan rahasia lagi, buka tutupnya sejumlah lokasi "gocekan" lebih didominasi oleh pertarungan kepentingan para pokok gocekan yang menggunakan oknum aparat hukum sebagai alat. Mereka saling melaporkan ke APH demi mengalahkan saingan, bukan untuk menegakkan hukum secara adil.
Jika Aparat Penegak Hukum berdalih tidak mengetahui adanya aktivitas gocekan di wilayahnya, itu sama saja dengan membohongi diri sendiri atau memilih bersembunyi di balik alasan untuk menyelamatkan diri.
Dampak dari praktik setoran ini sangat merusak kehidupan sosial bermasyarakat. Selain menggerogoti kepercayaan publik pada institusi hukum, judi sabung ayam yang terus beroperasi memakai ajang acara keagamaan sebagai kedok jelas tidak sesuai dengan nilai budaya maupun agama manapun.
Bahkan, isu kuat yang beredar tentang keterlibatan oknum APH yang menerima setoran dari gocekan semakin memperparah citra buruk penegakan hukum di NTB.
Tidak satu pun ajaran agama yang membenarkan judi sabung ayam. Jika masyarakat dan aparat benar-benar ingin memulihkan tata kehidupan yang baik, maka praktik setoran gocekan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, dan penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi serta intervensi kepentingan pribadi atau kelompok,
Mataram, 5 Desemeber 2025

