Opini: Keluhan Air Bersih Lombok Tengah: Kabar Klarifikasi APH, Uji Tata Kelola Tirta Ardhia Rinjani
Oleh: Amaq Zubair
Lombok Tengah, 26 Desember 2025 Perhatian publik terhadap pengelolaan PT Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Kembali menguat seiring beredarnya informasi mengenai adanya klarifikasi dari aparat penegak hukum terhadap internal perusahaan daerah tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi terkait dugaan penggeledahan kantor perusahaan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang beredar di internal, Grup whatsapp dan kalangan jurnalis serta aktivis, ditegaskan bahwa tidak terdapat penggeledahan kantor PDAM. Aktivitas yang terjadi disebut sebatas undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat internal terkait laporan masyarakat mengenai penyaluran dana CSR dan dana meter. Dalam penjelasan tersebut, klarifikasi dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan pertemuan resmi, disertai penyerahan dokumen pendukung berupa bukti administrasi, laporan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan. Proses ini disebut berlangsung di ruang rapat direksi dan tidak disertai tindakan penyitaan maupun penggeledahan sebagaimana kabar yang beredar luas.
Meski demikian, dari sudut pandang penggiat pelayanan publik, klarifikasi aparat penegak hukum, apa pun bentuk dan tahapannya, tetap menunjukkan adanya perhatian serius terhadap tata kelola badan usaha milik daerah. Hal ini menjadi relevan karena di sisi lain, keluhan masyarakat Lombok Tengah terhadap pelayanan air bersih masih cukup dominan, mulai dari distribusi yang belum stabil, kualitas layanan pelanggan, hingga lambannya penanganan pengaduan.
Hasil survei mandiri yang pernah dilakukan Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) juga mencatat adanya persepsi publik mengenai keterbukaan pengelolaan keuangan BUMD yang masih perlu diperkuat.
Selain itu, isu rekrutmen pegawai yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berbasis meritokrasi turut menjadi catatan yang kerap disuarakan masyarakat.
Dalam konteks pelayanan publik, perusahaan daerah penyedia air bersih memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Air bersih adalah kebutuhan dasar, bukan sekadar layanan komersial. Karena itu, setiap laporan masyarakat, klarifikasi hukum, maupun isu tata kelola seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh dan perbaikan berkelanjutan.
Jika benar adanya Klarifikasi dari Kejati NTB, apa pun hasilnya, patut dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Jika tidak ditemukan persoalan hukum, keterbukaan informasi kepada publik menjadi langkah penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat catatan atau rekomendasi perbaikan, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, fokus utama tidak boleh bergeser dari substansi pelayanan. Yang paling berkepentingan bukan institusi atau pejabat, melainkan masyarakat Lombok Tengah yang berhak memperoleh layanan air bersih yang layak, adil, dan berkelanjutan.
Praya, 26 Desember 2025
Amaq Zubair

