Opini: Inspektorat Lombok Barat: Independensi yang Rapuh di Tengah Dugaan Korupsi SK Honorer
Oleh: Yusril
(Ketua LSM Edukasi)
Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di media online pada 23 Desember 2025, yang menyatakan sedang mendengarkan laporan dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) honorer melibatkan empat pejabat eselon II, justru memicu keresahan.
Pernyataan ini tidak hanya terkesan reaktif, tapi juga mengungkap kelemahan struktural Inspektorat yang sering kali gagal menjalankan tugas pengawasan dengan independen. Langkah ini menunjukkan ketidakfokusan Inspektorat, yang rentan terpengaruh tekanan politik lokal.
Posisi struktural Inspektorat di tingkat daerah memang tidak ideal. Kelembagaan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan inheren: fungsi pengawasan internal mudah terganggu oleh kepentingan politik atau birokrasi setempat.
Akibatnya, independensi pengungkapan temuan sering terhambat, membuat Inspektorat tampak tidak profesional.Kritik ini diperkuat oleh serangkaian indikasi ketidakprofesionalan yang nyata:
1. Kurangnya Independensi dan Objektivitas: Auditor kerap gagal menjaga sikap tidak memihak akibat tekanan politik atau hubungan pribadi dengan entitas yang diaudit.
2. Ketidak patuhan terhadap Standar Audit: Proses audit sering menyimpang dari Standar Audit Internasional, menandakan kelalaian prosedural.
3. Kualitas Audit yang Buruk: Laporan cenderung tidak lengkap, tidak akurat, atau gagal mengidentifikasi risiko signifikan, mencerminkan kurangnya ketelitian.
4. Konflik Kepentingan: Auditor mungkin punya hubungan pribadi atau keuangan yang tidak diungkapkan, menggerus imparsialitas.
Lebih ironis lagi, mengapa Inspektorat tidak langsung mengaudit semua Kepala OPD atas temuan kerugian keuangan negara? Pertanyaan ini relevan, terutama saat menghadapi indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Inspektorat sendiri selama menjabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lalu, siapakah yang akan mengaudit dia? Audit internal Inspektorat ibarat "menepuk air di dulang, kepercik muka sendiri"—sia-sia dan kontraproduktif.
Untuk mengatasi ini, pemerintah daerah harus reformasi struktural: pisahkan Inspektorat dari kendali eksekutif, libatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit independen, dan terapkan transparansi penuh.
Masyarakat Lombok Barat berhak atas pengawasan yang benar-benar netral, bukan sekadar formalitas politik.
Gerung, 24 Desember 2025
Yusril
Ketua LSM Edukasi

