OPINI: Penegakan Hukum di Polres Loteng Dipertanyakan: Tersangka Bebas atas Alasan Kesehatan yang Meragukan
Oleh: Aman Keseq
Kejadian pembebasan tersangka penganiayaan di Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Seorang tersangka inisial SJ, laki laki yang sudah berada di tahap penyidikan polisi tiba-tiba dibebaskan dengan dalih alasan kesehatan. Padahal, tidak lama setelahnya, tersangka SJ tampak sehat walafiat dan kembali beraktivitas seperti biasa—berkeliaran di tempat umum tanpa hambatan apa pun.
Langkah ini bukan hanya mengecewakan korban, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum. Korban penganiayaan, yang mengalami luka fisik dan trauma psikis, merasa ditinggalkan begitu saja. Mereka yang sudah berjuang melaporkan kejadian ke polisi kini justru dihadapkan pada ketakutan baru: khawatir akan dampak balasan dari tersangka yang bebas berkeliaran.
Korban penganiayaanAlasan kesehatan yang dijadikan dasar pembebasan patut dipertanyakan secara mendalam. Bukankah prosedur medis harus diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang? Jika tersangka sudah dinyatakan sehat dan aktif kembali, mengapa pembebasan dilakukan sepihak tanpa transparansi?
Polres Loteng berutang penjelasan publik yang jelas kepada masyarakat NTB. Tanpa itu, tudingan nepotisme atau intervensi pihak tertentu akan terus bergaung, merusak citra kepolisian sebagai pelindung keadilan.
Kejadian ini menyoroti urgensi reformasi penegakan hukum di tingkat lokal. Korban tidak boleh lagi menjadi korban ganda—pertama dari penganiayaan, kedua dari kelalaian proses hukum. Pimpinan Polres Loteng dan aparat terkait harus segera mengevaluasi kasus ini, memastikan tersangka kembali ditahan jika bukti kesehatan terbantahkan, dan memberikan kompensasi moral bagi korban.
Masyarakat NTB menuntut keadilan yang tegas, bukan pembebasan yang mencurigakan. Hanya dengan transparansi dan komitmen nyata, kepercayaan publik bisa dipulihkan. Jangan biarkan satu kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lombok Tengah.
Praya, 17 Desember 2025
Aman Keseq.


