Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor Dinas PUPR, ini Alasannya
Labulianews.id, 2 Januari 2026 - Kejaksaan Negeri Langsa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat pada tanggal 31 Desember 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Fadli menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. "Pihaknya menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sumber: beritamerdeka.net

