Mantan Kepala Bappenda Loteng Didakwa Korupsi Insentif P2J Rp 332 Juta
Mataram, Labulianews. id, 13 Januari 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Mataram memulai persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr melibatkan terdakwa Drs. Jalaludin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah.
Terdakwa ditahan dan didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332.502.585 dari pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (P2J) tahap III tahun anggaran 2021.
Jaksa mendakwa Jalaludin menyetujui pencairan insentif P2J tahap III senilai Rp 332.502.585 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00058/SPM/LS-INSENTIF/BAPPENDA/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Pembagian insentif tidak proporsional dan melanggar aturan, karena tidak dibahas dengan DPRD Loteng dan tidak ada Keputusan Kepala Bappenda yang merinci penerima sesuai Perbup Loteng Nomor 37/2018 jo PP Nomor 69/2010.
Laporan BPKP NTB per 28 November 2025 menghitung total kerugian negara dari kasus serupa 2019-2023 mencapai Rp 1.889.347.195, dengan bagian perkara ini Rp 332.502.585.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer). Subsidiair: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram

