Anggota DPRD Pemilik 21 Pokir Kombain KSB Berpotensi Jadi Tersangka
Sumbawa Barat, Labulianews.id, 13 Januari 2026 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan Kombain Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD setempat. Sprindik ini terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Pokir Kombain tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menyatakan bahwa peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Diduga terdapat perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan, berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan memanfaatkan Kombain Halvester," ujarnya.
Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,250 miliar. Saat ini, Kejari telah mengamankan sedikitnya tujuh unit Kombain dari 21 mesin Kombain. "Kami akan segera melakukan penyitaan terhadap 21 Kombain yang berada di tangan 21 kelompok tani hasil dari pengadaan program Pokir DPRD," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Lalu Irwan Suyadi.
Kejari memastikan akan terus mendalami kasus ini secara lengkap dan pasti akan ada tersangka. Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting (*)

