24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM Empat Reperda Disetujui DPRD, Gubernur NTB: Produk Hukum Semata-mata Melindungi Masyarakat
MATARAM

Empat Reperda Disetujui DPRD, Gubernur NTB: Produk Hukum Semata-mata Melindungi Masyarakat

REDAKSI L News
REDAKSI L News
10 Des, 2021 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah saat  menerima Keputusan dan persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 5 (Lima) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB
 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB Mataram, Jumat (10/12).

MATARAM , - Dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, terdapat Empat Raperda yang disetujui oleh anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Sedangkan satu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai rapat paripurna berikutnya. 

Keempat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT. Bank NTB Syariah, Raperda tentang Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT. Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda (PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH) dan Raperda  Perubahan kedua atas Perda No 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi NTB.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, dengan disetujuinya empat buah Raperda itu tentu akan semakin menambah produk-produk hukum daerah yang terus diupayakan oleh pemerintah Provinsi NTB saat ini.

"Tujuannya semata-mata memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat kita serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di NTB," tegasnya gubernur saat memberi sambutan pada rapat paripurna DPRD Provinsi NTB tentang Keputusan dan persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 5 (Lima) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB
 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB Mataram, Jumat (10/12).
 
Oleh karenanya, Bang Zul sapaan akrabnya  menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi NTB atas seluruh komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik serta komitmen dalam membangun NTB yang dicintai. 

Terlebih kepada pansus-pansus yang bekerja keras membahas, mencermati dan mengkaji Raperda meski dalam kondisi pandemi. Dengan tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap implementasi nya selaras dengan pembangunan NTB yang diharapkan. 

"Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus terbangun dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Untuk itu, penting bagi kita untuk berusaha melihat, mendengar dan merasakan keterlibatan dalam seluruh aktivitas pemerintahan dan dinamika kemasyarakatan," harap Bang Zul.

Sementara itu mewakili Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, terhadap 5 (lima) buah Raperda dimaksud terdiri dari 4 (empat) buah raperda yang telah diusulkan dalam perubahan program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021 dan telah disetujui bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah provinsi nusa tenggara barat pada tanggal pada tanggal 10 september 2021.

“Sedangkan satu buah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih meminta perpanjangan waktu pembahasan dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya,”tutupnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Forkominda lingkun pemerintah NTB,  beberapa kepala OPD lingkup Pemrov NTB dan perwakilan TNI dan polri. (LN 01)
Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN