Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah
Labulianews.id. Praya, 12/6/2026. Pelantikan 446 kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Lombok Tengah pada 30 Januari 2026 kini berujung desakan keras. Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) meminta Bupati Lombok Tengah mengevaluasi ulang seluruh prosesnya dan membatalkan SK yang bermasalah.
Dua lembaga itu menilai pelantikan tersebut sarat dugaan cacat prosedur. Jika dibiarkan, risikonya tidak sekadar persoalan birokrasi, tetapi merembet ke legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dapodik, tunjangan profesi guru, sampai tata kelola dana BOS.
“Ini menyentuh langsung kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan. Tidak bisa diperlakukan sebagai masalah internal saja,” kata Sekretaris FP4 sekaligus Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., SH, dalam keterangan pers, Jumat 12 Juni 2026.
*Diduga Tabrak Permendikdasmen 7/2025*
Inti persoalan, menurut FP4 dan LBH WAR, adalah dugaan sebagian kepala sekolah dilantik tanpa melalui mekanisme penugasan di Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Padahal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah mengatur syarat administratif dan prosedural sebelum seseorang ditetapkan sebagai kepala sekolah.
Jika usulan tidak mendapat persetujuan melalui sistem itu tetapi tetap dilantik, tindakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.
FP4 dan LBH WAR melihat potensi pelanggaran terhadap ketentuan penugasan kepala sekolah, prinsip sistem merit ASN, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta akuntabilitas pelayanan publik. Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa bila nanti ditemukan intervensi non-profesional, praktik transaksional jabatan, atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa masuk ke ranah pengawasan etik ASN bahkan penegakan hukum.
*Minta SK Ditinjau Ulang, Siap ke PTUN*
Langkah awal yang dituntut adalah evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan 446 kepala sekolah. FP4 dan LBH WAR meminta SK pelantikan atau mutasi yang diduga tidak memenuhi prosedur ditinjau kembali atau dibatalkan.
“Solusi paling aman secara hukum adalah mengoreksi keputusan yang bermasalah. Kalau perlu, kepala sekolah yang status penugasannya belum punya dasar administratif kuat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai ada kepastian hukum,” tegas Lalu Deny.
Jika pemerintah daerah tidak melakukan koreksi, kedua lembaga siap menempuh jalur hukum. Mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan dasar pelantikan bila terbukti mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi.
Selain itu, FP4 dan LBH WAR akan melayangkan permohonan informasi publik ke PPID dan Dinas Pendidikan, menyampaikan keberatan resmi ke pemerintah daerah, melapor ke Inspektorat, hingga mengadu ke Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran prosedur dan sistem merit.
*Transparansi Jadi Tuntutan*
FP4 dan LBH WAR juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Mereka meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan pelantikan dibuka kepada publik.
“Keterbukaan merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Lalu Deny.
Hingga berita ini dimuat, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi tersebut. (Bogag)

