Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi
Labulianews. id. Doripoku, Pasangkayu – 15 Juni 2026_Satu klaim sepihak bisa mengaduk administrasi desa yang sudah rapi. Itu yang terjadi di Dusun Sipakaengak, Kecamatan Doripoku, saat Sampang mengaku memiliki kebun yang disebutnya “ikut disertipikatkan” oleh Mahmud. Klaim tanpa dokumen itu berujung pada pemanggilan kedua belah pihak di kantor desa.
Kepala Desa Ahmad tak mau debat liar berlarut. Ia mengumpulkan Kepala Dusun, Ketua RT, aparat desa, hingga tokoh masyarakat. Mediasi digelar 15 Juni 2026 untuk membongkar asal-usul areal yang diperebutkan.
Hasilnya telak. Setelah keterangan digali satu per satu, klaim Sampang runtuh. “Dulu itu tanah saya,” ujarnya di hadapan forum. Tapi forum menagih bukti. Sertipikat, surat alas hak, apa saja. Nihil.
Berbeda dengan Mahmud. Ia bukan sekadar pemilik lahan. Catatan desa mencatatnya sebagai perintis Desa Sipakaengak dan pelopor lahirnya Kecamatan Doripoku. Mahmud membantah keras. Justru ia mengaku pernah mengikhlaskan sebagian tanahnya digarap warga, termasuk Sampang.
“Kalau ditarik ke awal, luas areal yang saya bebaskan itu sekian kilometer. Termasuk yang digarap Sampang, itu bagian dari areal kami. Waktu beli dulu masih ada saksi hidup. Salah satunya Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa,” kata Mahmud, menunjuk saksi yang masih bisa dimintai keterangan.
Soal legalitas, Mahmud menegaskan areal seluas itu memang seharusnya bersertipikat. Hanya sebagian yang rampung diurus. Di layar monitor, Sekretaris Desa Sipakaengak memperlihatkan peta. Garis-garis kuning menandakan batas lahan bersertipikat.
“Semua yang bergaris kuning itu sudah SHM. Sudah ada nama pemiliknya masing-masing. Buktinya BPN tidak bisa masuk lagi untuk mengukur,” jelas Mahmud sambil meminta maaf kepada Sampang.
Kepala Desa Ahmad memotong perdebatan sejarah. Baginya, mengungkit pembagian tanah masa lalu oleh pendahulunya hanya akan merusak tertib administrasi. Patokan yang dipakai negara sudah jelas: dokumen.
“Jangan ungkit masa lalu. Yang membuktikan kepemilikan itu sertipikat yang ada sekarang. Masing-masing sudah pegang. Tidak mungkin dobel atau diubah, apalagi sudah diterbitkan BPN,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, pemegang sertipikat pertama kali sudah melapor ke kantor desa sejak awal. Saat pengukuran titik batas bersama BPN, prosedurnya sama: lapor dulu ke desa. “Jadi tidak ada yang keliru,” ucapnya.
Mediasi ditutup. Status: selesai. Kepala Desa memberi garis tegas untuk warga lain. “Tidak ada lagi yang boleh mengaku punya tanah atau kebun tanpa dokumen lengkap. Kalau alat ekskavator sudah di dalam, silakan lanjut kerja,” tutup Ahmad.
Kasus ini jadi pengingat. Di era sertipikat elektronik dan peta bidang BPN, klaim “dulu tanah saya” tanpa surat, kalah telak di meja mediasi.

