Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim
Labulianews.id. (24/6/2026)– Putusan banding sudah diketok Pengadilan Tinggi Mataram. Tapi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah belum mau bicara banyak. Alasannya sederhana: salinan lengkap putusan belum di tangan.
Tanpa salinan, jaksa tak bisa membedah pertimbangan hukum majelis. Tanpa bedah itu, langkah selanjutnya—apakah terima, atau lanjut kasasi ke Mahkamah Agung—tak bisa diputuskan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, memilih nada diplomatis. Ia mengapresiasi putusan PT Mataram dan menegaskan kepercayaan kepada lembaga peradilan. “Kami meyakini para hakim, dari PN sampai MA, akan bekerja profesional, independen, dan memutus berdasarkan fakta persidangan serta rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Selasa di Praya.
Kalimat itu bukan sekadar basa-basi. Di tengah sorotan publik terhadap perkara korupsi yang menyeret nama besar di Lombok Tengah, pernyataan Kejari seperti menitipkan harapan: agar integritas hakim menjadi pagar terakhir. Alfa Dera bahkan menyinggung reformasi internal MA yang menurutnya memperkuat kepercayaan publik.
Tapi menunggu bukan berarti diam. Kejari menegaskan dua hal. Pertama, salinan putusan dari Seksi Tindak Pidana Khusus masih ditunggu. Setelah dikaji, barulah sikap resmi diambil. Opsi kasasi tetap terbuka jika pertimbangan hukumnya dinilai perlu diuji lagi di MA.
Kedua, Kejari ingin publik tidak hanya fokus pada vonis penjara. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku. Yang tidak kalah penting adalah pemulihan kerugian negara lewat asset recovery,” kata Alfa Dera. Bagi jaksa, merampas aset hasil korupsi sama krusialnya dengan memenjarakan koruptor.
Komitmen pengawalan pun ditegaskan. Perkara ini, kata Alfa, akan terus dipantau sampai berkekuatan hukum tetap. Sebab korupsi, katanya, adalah “kejahatan luar biasa” yang langsung menggerus pembangunan dan kantong rakyat.
Di ujung, ia melempar bola ke publik. Mengawal kasus korupsi, katanya, bukan tugas jaksa saja. Masyarakat juga harus ikut mengawasi secara objektif. Tujuannya lebih jauh dari sekadar menghukum: membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel agar korupsi tak berulang.
Kini semua pihak menunggu. Menunggu salinan putusan turun. Menunggu jaksa membaca celah hukumnya. Dan menunggu, apakah integritas yang dijanjikan para hakim benar-benar akan diuji di meja hijau MA.
Editor: Mustain

