24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda LOMBOK BARAT SAHBAN: Resmi Melaporkan Notaris/PPAT "NH" Ke Dewan Pengawas Daerah Notaris Atas dugaan "Melanggar Kode Etik Notaris"
LOMBOK BARAT

SAHBAN: Resmi Melaporkan Notaris/PPAT "NH" Ke Dewan Pengawas Daerah Notaris Atas dugaan "Melanggar Kode Etik Notaris"

REDAKSI L News
REDAKSI L News
11 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lombok Barat (NTB) Labulianews.com Seorang warga atas nama Sahban, laki laki umur 52 tahun alamat warga Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kec. Lembar Kab. Lombok Barat  telah  melaporkan seorang  Notaris/PPAT Inisial NH  alamat Kantor Jalan H.L. Anggrat Gerung Lombok Barat Kepada Dewan Pengawas Daerah Notaris Lombok Barat atas dugaan Melanggar Kode Etik Notaris. Hal itu disampaikan kepada Media pada jumpa pers di Dasan Geres, Gerung (10-2-2022)

Kami melaporkan oknum Notaris/PPAT inisial "NH" ke DPD Pengawas Notaris Kab. Lobar atas dugaan telah melakukan pelanggaran Kode Etik etika jabatan Notaris sebagai pejabat yang jauh menyimpang  dari UUJN No.2 tahun 2014 perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 15 ayat(1) pasal 16 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1),(2),(3) dan ayat (4). ungkap Sahban.

Lanjut Sahban mengatakan bahwa Ia adalah korban dari oknum "Mapia Tanah" yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT NH tersebut secara terencana dan terorganisir. Ujar Sahban

Kata Sahban, kami  resmi menitipkan 4 SHM ke Kantor Oknum Notaris/PPAT tersebut untuk diamankan karena dianggap sebagai tempat yang aman dan netral. Namun faktanya secara sepihak oleh Notaris/PPAT tersebut dibuatkan AJB dan dibea balik nama ke 4 SHM atas nama Sahban menjadi Atas Nama Ni Luh Suarni tanpa persetujuan, tanpa kehadiran saya (Sahban) didepan Notaris/PPAT dan para pihak Untuk tanda tangan AJB atau dokumen lainnya. Bebernya.

Dimana  Kami memiliki 4 buah sertipikat tanah (SHM) yakni SHM No. 01967 atas nama Sahban luas 18.847 M2 terletak di Desa Sekotong, Barat , SHM No.01968 atas nama Sahban luas 5.044m2 terletak di Desa Sekotong Barat, SHM No. 01966 atas nama Sahban luas 12.378 M2 terletak di Desa Sekotong Barat dan  SHM No. 1953 atas nama Sahban luas 7.981 M2 terletak di Desa Sekotong Barat. Kata Sahban

Begitu kami mau mengambil dan cek sertifikat di kantor Notaris/PPAT itu, Kok..bisanya  tiba tiba SHM sudah berubah nama disertifikat dari Sahban menjadi Ni Luh Suarni. Ini kan aneh....Ungkapnya

Notaris/PPAT "NH" diduga dengan kewenangannya sengaja membuat Akta Kuasa Menjual (AKM) tanpa melibatkan Kami (Sahban) sebagai para pihak pada tanggal 19 Juli 2017 dimana pada hari, jam, tanggal, bulan dan tahun, tersebut kami (Sahban) lagi berada di Jakarta. Jelasnya

Lebih lanjut Sahban menjelaskan bahwa Notaris NH diduga dengan sengaja mengangkangi putusan Vandading PN Mataram No. 25/Pdt.G/2016 dimana dari putusan Pengadilan tersebut adalah sama seperti Akta Perdamaian dan kesepakatan No. 02 tanggal 3-05-2016 yang dibuatnya sendiri. 

Notaris NH juga diduga dengan sengaja bersama pihak penjual dan pembeli melakukan transaksi SEMU dengan tidak melibatkan Kami (Sahban) selaku pemilik yang sah yang sampai saat ini, Ia tidak mengetahui berapa harga penjualannya,  transaksi jual beli dilakukan kapan, dimana dan dengan siapa? Uangnya diserahkan ke siapa? Sistem pembayarannya bagaimana? Itu semua tidak pernah terjadi. Kata Sahban 

Oleh karena itu Sahban melalui media meminta kepada Dewan Pengawas Daerah Notaris NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT NH, sebab diduga sudah merugikan saya selaku warga masyarakat dan mengevaluasi jabatan Kenotarisan nya. 

Meminta Kepada Kementrian Hukum dan Ham RI untuk melakukan peninjauan ulang Ijin Kenotarisan dari Notaris NH  dengan memberikan sanksi berat dengan mencabut ijin Notarisnya. Tutupnya.

Sementara itu Notaris/PPAT "NH" yang dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya (11-2022) belum bersedia memberikan keterangan/ klarifikasi dengan alasan Ia adalah anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB, dan sementara akan kordinasi serta menunggu petunjuk dari Ketua INI NTB. Dan nanti kami hubungi bapak. Jawabnya. (Red)






Via LOMBOK BARAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN