24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda PERISTIWA Sahban: Merobek Robek Kuasa Menjual No. 16/2017 Oknum Notaris/PPAT "NH" di Kanwil Kemenhumkam NTB.
PERISTIWA

Sahban: Merobek Robek Kuasa Menjual No. 16/2017 Oknum Notaris/PPAT "NH" di Kanwil Kemenhumkam NTB.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
11 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com. Pengurus dan anggota Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Nusa Tenggara Barat Melakukan Hering Ke  Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM NTB, Jumat, 11-3-2022

Hering diterima oleh Dr. Hurniati Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB didampingi Pak Kiki yang berlangsung tertib dan prokes.

LMR-RI Hering atas leletnya  ditanggapi surat aduan Sahban,  Koordinator LMR-RI untuk Indonesia bagian timur (NTB, NTT dan Bali) Ke Dewan Pengawas Notaris Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris/PPAT yang dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT NH dan  SR

Sahban menyampaikan bahwa ia dirugikan oleh oknum Notaris/PPAT NH senilai Rp. 20 Milyar atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni memindah tangankan atau merubah  4 buah SHM  atas nama Sahban  ke Ni Luh Suwarni tanpa persetujuan Sahban dan istrinya selaku pemilik tanah yang sah sesuai undang undang Agraria dan hukum.

Saya tegaskan, tidak pernah membuat surat kuasa menjual atas ke 4 SHM tersebut kepada siapapun. Saya hanya pernah membuat surat perdamaian dengan Mr. Ronald  Frederick Batley melalui kuasa hukumnya IGS pada tanggal 3 Mei 2016 No. 02 didepan oknum Notaris/PPAT NH selain itu tidak ada. Ujar Ben

Semua kesepakatan antara pihak pertama Sahban) dan kedua (IGS) dituangkan dengan jelas dan rinci, baik hak dan kewajiban dari kedua belah pihak didalam surat perdamaian tersebut. Namun sayang isi dari surat perdamaian itu tidak dipatuhi dan dijalankan oleh IGS selaku kuasa hukum dari Mr. Ronald Frederick Batley. Justru surat perdamaian itu diduga disalah gunakan dan dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat kuasa secara sepihak didepan oknum notaris/PPAT NH oleh IGS. Dan hal itu tidak diatur dalam Surat perdamaian tersebut. Tegas Ben 

Oknum Notaris/PPAT NH. Dengan beraninya  memproses atau melakukan bea balik nama ke 4  sertifikat hak milik Sahban  dengan atas dasar  surat pernyataan dan persetujuan antara  Mr. Ronald Frederick Batley warga negara Australia  dengan IGS (Kuasa hukum) yang dibuat dibawah tangan  tanggal 15 Maret 2018. Bukan atas dasar kuasa menjual dari saya, kata Sahban.

Sahban juga menyampaikan bahwa didalam surat perdamaian juga tercantum  batas waktunya Jika sampai batas waktu yang telah disepakatinya itu Ia tidak mampu untuk menjual tanah tersebut maka  IGS berhak untuk menjual tanah itu ke orang dengan atas dasar dibuatkan  kuasa menjual dari Sahban dan juga harus diketahui oleh Sahban berapa harga jualnya, siapa yang membelinya, bagaimana cara pembayarannya. Ini tidak ada sama sekali diketahui oleh Sahban.

Tapi ini aneh...Sahban tidak pernah membuat kuasa menjual. Kok tiba tiba di buatkan kuasa menjual oleh oknum Notaris/PPAT NH tertanggal 19 Juni 2017 No. 16 Yang menurut NH para pihak sudah menghadap di depan Notaris/PPAT untuk membuat Kuasa menjual. Sementara Fakta sesungguhnya bahwa pada  hari, tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya kuasa menjual itu Ia berada di Jakarta. Ujar Sahban 

Sudah tiga kali saya bersurat ke oknum NH untuk minta turunan Surat kuasa menjual yang sesuai dengan isi surat Perdamaian tertanggal 3 Mei 2016 No.02, tetapi tidak pernah diberikan, justru yang diberikan adalah surat kuasa menjual tertanggal  19 Juni 2017 No. 16 yang tidak pernah saya setujui dan tanda tangani. Kata Sahban 

Jadi untuk apa surat kuasa ini, tidak perlu untuk kami, sebab lain yang kami minta lain yang diberikan, jadi lebih baik kita robek saja sambil merobeknya.

Ya.. kita robek saja, ini tidak ada gunanya untuk kami, sebab ini yang membuat rumah tangga kami hancur dan berurusan dengan hukum, sambil merobek robeknya didepan peserta hering. 

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Dr. Hurniati berjanji segera akan menyidangkan kasus ini dan segera akan memanggil Notaris Nening Herlina untuk kita periksa dan memintai keterangannya agar segera kita mendapatkan kesimpulannya. 

"Kasus ini sementara berproses di dewan pengawas notaris kita tunggu saja apa hasil dan kesimpulannya, pasti kok kita sampaikan"  jelasnya

Lanjut Sahban meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut Izin oknum Notaris NH sebab diduga kaut telah melanggar kode Etik Notaris sesuai UUJN No.2 Tahun 2014. Dan telah melanggar instruksi Mendagri nomor : 14 tahun 1982 tentang larangan menggunakan Akta kuasa mutlak. Tegas Sahban.

Perbuatan yang diduga dilakuan oleh oknum Notaris NH menurut Sahban sudah termasuk pelanggaran berat, agar  tidak ada lagi korban korban yang lainnya. Ya..harus dicabut ijin notaris nya. Pungkas Sahban

Lalu Hasni Ketua  Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GERIB) NTB yang turut hadir  menjelaskan saya tau persis kronologis dari awal hingga menjadi kasus masalah yang dihadapi oleh Sahban ini dan Saya saksinya.

Sudah dimediasi di Kantor Notaris/PPAT oknum NH. Dan saat itu NH berjanji siap untuk merubah atau mengembalikan kembali nama di 4 SHM itu menjadi atas nama Sahban dengan Syarat Sahban harus membayar sebesar Rp. 5, 6 Milyar. Dan itu tidak disetujui oleh Sahban dan akhirnya berlanjut. Kata Lalu

Disepakati dalam mediasi itu jika pihak pertama dan pihak kedua sampai batas waktu perjanjian ada yang meninggal dunia maka dilanjutkan oleh ahliwaris. Dan jika pihak kedua berhasil menjual tanah tersebut maka pembayarannya harus diketahui dan disetujui oleh Sahban. Namun itu semua tidak dilakukan. 

Sementara itu oknum Notaris/PPAT NH dan IGS  yang dikonfirmasi terkait hal itu belum bisa dikonfirmasi. Dan hingga berita ini dimuat Ia belum memberikan penjelasannya. (red)

Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN