24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda PERISTIWA Kisruh PHDI NTB Akhirnya Usai Setelah SK PHDI Pusat Terbit
PERISTIWA

Kisruh PHDI NTB Akhirnya Usai Setelah SK PHDI Pusat Terbit

REDAKSI L News
REDAKSI L News
16 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram NTB - Labulianews.com Kisruh organisasi yang menaungi seluruh umat Hindu Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nama  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB akhirnya berkesudahan.

Peran serta tokoh umat Hindu  serta seluruh Parisada dan kelompok-kelompok umat hindu lainnya yang ada di NTB yang tidak ingin melihat perpecahan dalam tubuh PHDI NTB akhirnya tercapai.

Hal ini di tandai dengan hadirnya Surat Keputusan (SK) PHDI pusat tertanggal 07 Maret 2022 yang memberhentikan Ketua harian PHDI NTB hasil Loka Saba tahun 2019 IKS, dan menunjuk sdr. Komang Rena sebagai Pejabat Sementara (PJS) ketua harian PHDI NTB hingga terbentuknya pengurus depinitif melalui Loka Saba luar biasa dalam waktu paling lambat 3 bulan kedepan.

Sebagai PJS yang ditunjuk oleh PHDI pusat, Komang Rena mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk membuat PHDI NTB ini berdiri kokoh kembali. 


"Demi kepentingan umat maka saya siap untuk mengembalikan keadaan PHDI NTB ini seperti sedia kala,"ucap Komang Rena pada acara Pesamuan Agung,(16/03) di mataram.

Komang menceritakan bahwa dulu pada Loko Sabe tahun 2019 dirinya juga masuk dalam Tim Formatur sebagai Sekretaris. Namun karena sesuatu dan lain hal dirinya dan 9 pengurus lainnya di PAW.

"Atas PAW tersebut banyak pihak yang menilai kebijakan ketua harian PHDI NTB waktu itu cacat Hukum sehingga muncullah kisruh dari dalam tubuh PHDI NTB itu sendiri,"papar pemerhati pendidikan ini.

Kisruh tersebut lanjut Komang, yang akhirnya PHDI Pusat merasa perlu mengambil kewenangan dengan melakukan berbagai koordinasi dengan semua pihak, maka akhirnya SK Pemberhentian dan pengangkatan PJS di keluarkan PHDI pusat tertanggal 07 maret tersebut.

Sebagai langkah awal yang dilakukan selaku yang diberi mandat PJS maka akan melakukan berbagI koordinanasi dan konsolidasi dengan seluruh kelompok yang ada guna menyusun agenda selanjutnya yaitu membentuk panitia dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih pengurus atau ketua Definitif.

"Siapapun berhak jadi ketua asal sesuai persyaratan yang telah tertuang pada AD/ART PHDI, dan bagi ketua yang diberhentikan dengsn catatan cacat hukum, maka tidak lagi mempunyai hak untuk ikut dipilih sesuai AD/ART,"pungkasnya.

Sementara itu Ketus  Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagad I Gede Gunawan Wibisana SH mengatakan bahwa kisruh di Lembaga Parisada NTB dapat berdampak kepada nama baik lembaga, jangan sampai lembaga PHDI ini dilecehkan, karena yang menjadi masalah adalah oknum pengurusnya, dan PHDI harus tetap kita hormati.

"PHDI harus kita hormati, yang bermasalah bukan lembaganya tetapi oknum pengurusnya dalam hal ini Ketua harian PHDI NTB,"cetus Gunawan.

Sebagai umat akan prihatin bila lembaganya diurus oleh orang yang perbuatannya tidak mencerminkan perbuatan baik. Dengan ditetapkannya ketua harian PHDI NTB sebagai tersangka atas salah satu kasus hukum, maka sudah selayaknya harus mengundurkan diri seperti yang tertuang di AD/ART, karena itu akan memberi contoh negatif pada umatnya.

"Jadi seorang ketua Lembaga Parisada harus bisa memberi contoh perbuatan baik dan harus bisa memberikan rasa nyaman pada umatnya dan bukan sebaliknya,"jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Gunawan Majelis akhirnya turun untuk menyelamatkan lembaga parisada dengan bersurat ke PHDI pusat, dan langsung mendapat respon melalui SK yang diterbitkan.

"Majelis harus bisa menyelamatkan dengan melakukan upaya apapun, bila ada oknum manapun yang sudah menyentuh kenyamanan umat,"pungkasnya.

Sedangkan selaku penanggung Jawab pengelolah Pure A.A Made Jelantik ABW SH, merasa bahwa ketua harian PHDI NTB telah melakukan kekisruhan terkait aset puri sehingga menimbulkan ketidak nyamanan bagi umat hindu Lombok khususnya.

Oleh karena itulah keributan di lembaga parisada NTB terjadi. Atas kegaduhan itulah timbul perpecahan yang akhirnya memaksa Majelis Agung angkat bicara.

"Jadi selain PAW pengurus yang tidak sesuai aturan, juga membuat kekisruhan terkait aset-aset pure, maka muncullah SK PJS ini,"pungkasnya.(**)

Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN