24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda LINGKUNGAN Nelayan Pantai Duduk Desa Labuhan Lombok Menjerit "Diduga Air Laut Tercemar Limbah Tambak Udang" Ini Penjelasan DLH, DKP NTB
LINGKUNGAN

Nelayan Pantai Duduk Desa Labuhan Lombok Menjerit "Diduga Air Laut Tercemar Limbah Tambak Udang" Ini Penjelasan DLH, DKP NTB

REDAKSI L News
REDAKSI L News
06 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Timur (NTB) Labulianews.com. Keberadaan tambak udang yang berada dan sudah beroperasi di sekitar Pantai Duduk Dusun Pererenan Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur NTB dikeluhkan oleh para  nelayan dan warga masyarakat.  Keluhan para nelayan dan warga itu sangat beralasan,  lantaran limbah tambak udang yang dibuang ke  laut di pantai duduk yang diduga dilakukan  oleh  tambak udang milik PT. Prima Renjani Makmur sangat merugikan para  nelayan dan meresahkan warga. Hal itu dikatakan ketua  RT. Kampung duduk yang didampingi para nelayan dan warga saat dikonfirmasi wartawan (6-3-2022) dipantai Duduk

Ketika PT. Prima Renjani Makmur membuang air limbah tambaknya  ke laut, warna air limbahnya berwarna  sangat putih dan berbau yang sangat menyengat hidung dan mengganggu pernapasan. Bau kaporitnya sangat kuat. Kata para nelayan

Akibat dari buangan limbah dari tambak udang itu, air laut menjadi berwarna putih, air laut di pantai menjadi gatal gatal, berbau busuk, dan terumbu karang jadi mati serta Ikan di laut di pesisir pantai menjadi sangat berkurang, ungkapnya 

Para nelayan pantai duduk

Dulu sebelum ada tambak itu para nelayan senang melaut dan hasil tangkapannya  banyak, sekarang setelah ada tambak udang tersebut penghasilan para nelayan menjadi sangat jauh berkurang. Keluhnya

Dan sebelum ada tambak udang PT. Prima Renjani Makmur para nelayan dan warga bebas lalu lalang di sepanjang bibir pantai untuk pergi melaut. Namun kini sudah tidak bebas lagi sebab perusahaan tambak udang  tersebut memasang batas pagar tembok perusahaannya sampai di bibir pantai. Sehingga sudah tidak ada garis sempadan pantai lagi. Ujar ketua RT 

Pagar tembok pembatas PT.Prima Renjani Makmur dengan bibir pantai 

Padahal dulu Bupati Lotim mengatakan ke warga bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 mtr (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

Daerah sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai, penggunaan fasilitas umum yang tidak merubah fungsi lahan sebagai pengaman dan pelestarian pantai. Jelas Bupati saat itu.

Namun kini faktanya lain bibir pantai, sempadan pantai di temboknya habis, sehingga nelayan dan warga menjadi sangat dirugikan sebab tidak bebas lalu lalang disepanjang bibir pantai untuk pergi memancing atau menjaring ikan ke laut. 

Atas dasar itulah para nelayan dan warga  pesisir pantai Duduk dusun Pererenan menolak dengan keras  atas adanya pembangunan tambak udang disepanjang pantai seperti yang sekarang dibangun oleh PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama (PBSB) itu.

Cukup sudah tambak yang  sudah ada, jangan ada lagi bangunan tambak baru. Tambak yang sudah ada saja sudah sangat menggangu dan merugikan para nelayan. Apalagi kalau akan ada lagi bangunan tambak baru. Gimana nantinya akan nasib anak cucu kami kedepannya . Keluh para nelayan ke wartawan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) yang turun langsung investigasi lapangan (6-3-2022)

Kami butuh investasi, kami tidak menolak investasi dan pembangunan tetapi  jangan bangunkan kami tambak udang lagi di sini,  investasikan atau bangunkan kami  yang lainnya. Kompak warga.

Berdasarkan fakta lapangan, Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB telah melakukan investigasi dan pertemuan dengan beberapa lembaga dan instansi terkait, dengan harapan mendapat klarifikasi, konfirmasi dan informasi serta mendengar pendapat terkait persoalan di atas, diantaranya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan (DLHK) NTB dan WALHI NTB. Ujar Babe Pembina GJI NTB

Beberapa hari sebelumnya GJI NTB telah melakukan konfirmasi dengan  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB yang hasilnya pihak WALHI berjanji akan segera turun melakukan investigasi ke lokasi tambak udang dan lokasi pembangunan tambak yang baru tersebut. Kata Babe ini

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi 

Ditemui diruang kerjanya, Jum'at (04/03) Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi di dampingi salah seorang staf Sri Umami Parlina mengatakan, bahwa terkait surat izin atau apapun yang pernah dikeluarkan oleh LHK Kabupaten Lombok Timur yang terkait pembangunan  tambak udang oleh PT. PBSB di desa Labuhan Lombok tersebut dari pihak LHK NTB belum pernah menerima tembusannya hingga saat ini. Tegasnya 

"Kami tidak pernah menerima tembusan dari LHK Kab. Lombok Timur,  karena memang pada saat membahas dokumennya,  LHK NTB tidak mengetahui apakah dihadiri oleh warga atau tidak, apakah sudah sosialisasi ke warga atau tidak.  Karena itu memang kewenangan Kabupaten. Tetapi seharusnya LHK Provinsi NTB juga harus dapat tembusannya. Ini tidak ada. ungkapnya.

Terkait persoalan penolakan warga, lanjut Didik, kami LHK NTB hanya bisa memberikan himbauan dalam bentuk surat kepada LHK Kabupaten agar meninjau ulang dan  dilakukan mediasi antara warga masyarakat setempat dengan pemilik perusahaan (investor) dalam hal ini PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama untuk mendiskusikan apa yang diinginkan kedua belah pihak. Tegasnya

"Untuk menyelesaikan masalah warga dan pihak perusahaan perlu dilakukan pertemuan antar keduanya yang disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Lotim. sehingga dapat mengambil sebuah keputusan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak. bebernya.

Terkait Izin, Didik menegaskan bukan wewenang kami untuk menerbitkan tetapi beliau memaparkan bahwasanya izin tersebut akan keluar bilamana telah terpenuhinya semua persyaratan dalam bentuk Dokumen. Dokumen ini termasuk didalamnya berita acara sosialisasi dengan warga, persetujuan warga dan persyaratan tata ruang dan baku mutu. 

"Bila tata ruang dan baku mutu belum sesuai, maka rekomendasi untuk layak operasi dari LHK tidak bisa dikeluarkan karena persetujuan tehnis yang bisa di keluarkan  LHK harus punya surat layak operasi. Dimana surat tersebut dikeluarkan bila sesuai tata ruang dan baku mutu,"papar Didik.

Kabid Pesisir DKP NTB Hikmah Aslina Sari ST.MM

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melalui kepala bidang Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Hikmah Aslina Sari ST. MM menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada proses kelanjutan mengenai proses pengurusan izin operasional dari PT.PBSB untuk tambak udang di dusun Sandubaya Timur Labuhan Lombok tersebut, Sebab masih ada konflik sosial dengan warga sekitarnya. Jelasnya

"Kami membenarkan bahwa saat itu ada penolakan dari warga setempat terhadap pembangunan tambak yang dilakukan oleh PT. PBSB. Dan oleh DKP NTB menyarankan untuk menyelesaikan terlebih dulu persoalannya dengan warga setempat. Karena itu yang menjadi syarat utama untuk mendapat izin operasional bagi perusahaan tambak udang. Dan di samping persyaratan uji kelayakan lainnya," ungkap Aslina, (03/03) di ruang kerjanya.

"Selama masih ada konflik sosial dengan warga sekitarnya, kami (DKP) NTB tidak bisa memproses atau menerbitkan ijin operasionalnya" tegas Hikmah Aslina

Kalau mengenai izin darat nya seperti pembangunan pasilitas di darat, lanjut wanita asal Mbojo ini bukan kewenangan kami, sehingga tidak bisa melakukan intervensi terhadap izin daratnya, akan tetapi untuk ijin agar dapat beroperasi sebagai sebuah perusahaan tambak udang harus memiliki surat izin lautnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tegasnya

"Izin laut ini sendiri prosesnya juga cukup panjang karena harus melakukan beberapa kajian dan tahapan serta terakhir harus ada rekomendasi dari warga setempat," pungkas Wanita Asal Mbojo ini. 

Sementara itu Pimpinan  PT. Prima Renjani Makmur dan PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama yang berusaha untuk dikonfirmasi media terkait hal itu belum bisa ditemui. Dan hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya. (Red)



Via LINGKUNGAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN