24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda POLDA NTB Kabid Humas Polda NTB: Ini Alasan Kapolda NTB Mengeluarkan SP3 Kasus Amaq Sinta.
POLDA NTB

Kabid Humas Polda NTB: Ini Alasan Kapolda NTB Mengeluarkan SP3 Kasus Amaq Sinta.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Apr, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com, Mataram, 18-4-2022 Kasus pembunuhan dua orang dari 4 yang diduga  Begal yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan raya Ganti, Desa Praya Timur,  Kabupaten Lombok Tengah pada 10 April lalu  yang sempat viral dan menimbulkan banyak tanggapan dari netizen lantaran pelaku (calon korban begal) yang berhasil melumpuhkan dua pembegal yang bernama Amaq Sinta (AS), pria 34 tahun tersebut yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.  

Kasus yang telah menyita peratian publik itu ahirnya pada Kamis, 14 April 2022 dilimpahlan dan mulai ditangani polda NTB untuk dilakukan proses penyelidikan secara mendalam.

Kini Amaq Sinta (AS) telah mengantongi Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda NTB tepat mulai Sabtu 16 April 2022 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara khusus yang di selenggarakan Polda NTB, seperti yang telah diberitakan Media ini (16/04).

Mengulas kembali kronologis peristiwa yang menewaskan dua orang yang diduga begal meninggal ditempat tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK dan Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah dalam acara Komferensi pers, Senin (18/04) mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan olah TKP bersama Polres Lombok Tengah serta mendengar dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Ada lima saksi dalam kasus ini yang telah dimintai keterangannya diantaranya Saksi korban AS (Amaq Sinta), saksi pelaku W dan H ( yang masih hidup), serta WI dan AA,"jelas Kabid Humas Polda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yaitu O, P, W dan H sebelumnya berkumpul disuatu tempat sambil mengkunsumsi miras membahas tentang rencana kegiatan Curas yang akan dilakukan.

Sesuai hasil pembicaraan tersebut Keempat pelaku menjalankan aksinya (10/04) dengan cara hunting di jalan raya ganti sesuai yang dibahas sebelumnya.

Tepat pada pukul 01:30 di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah tersebut lewat sdr AS (Amaq Sinta) yang menurut pengakuannya akan pergi ke Lombok timur.

Melihat itu, keempat tersangka yang menggunakan Sepeda motor berboncengan tersebut mengejar sdr AS dengan maksud ingin merampas Sepeda motor yang dikendarai, dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai O yang membonceng P (keduanya warga Beleka) menghadang AS (Amaq Sinta), sementara satu sepeda motor lagi yang dikendarai H dengan membonceng W melihat dari jarak yang agak jauh untuk melihat-lihat situasi sekitar.

Maka saat AS di hadang oleh O dan P yang hendak merampas sepeda motor AS, dengan spontan AS berusaha melawan agar sepeda motornya tidak diambil. Saat perkelahian itulah O dan P berhasil di lumpuhkan hingga tersungkur dengan beberapa luka tusuk yang dilakukan oleh AS menggunakan senjata tajam milik nya. Melihat itu 2 rekan terduga (W dan H) sebagai pengintai kabur melarikan diri.

"Pelaku curas (korban meninggal) tersebut keduanya  juga menggunakan senjata tajam saat berkelahi dengan AS (Amaq Sinta),"beber Artanto.

Saat polres Lombok Tengah melakukan olah TKP, menemukan O dan P telah tidak bernyawa, dan tidak butuh waktu lama kedua rekan yang kabur (W dan H) dapat diamankan, begitu pula dengan yang diduga korban AS (Amaq Sinta) juga diamankan saat itu.

Saat ini W (23) diamankan di Polda NTB, sementara H (17) ditangani Unit PPA polres Lombok tengah. Sementara AS (Amaq Sinta) yang sempat di tahan di Polda kini telah dibebaskan dengan keluarnya SP3 pada Sabtu(16/04) lalu.

"Saat ini kami sedang kebut mempersiapkan berkas tahap pertama untuk segera kami serahkan ke pengadilan,"kata Artanto.


Untuk sementara terduga pelaku Curas yang dewasa W (yang hidup) disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara pelaku H (yang hidup) karena masih 17 tahun di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah,"tutup Kabid Humas Artanto.(*)

Via POLDA NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Wakil Menteri Pertanian Sampaikan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Swasembada Pangan

Wakil Menteri Pertanian Sampaikan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Swasembada Pangan

Redaksi- Sabtu, Juni 21, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Jumat, Mei 30, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Bupati LAZADHA Klarifikasi Isu Fitnah dari Kelompok Relawan Palsu

Jumat, Mei 30, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id