24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda POLDA NTB Kabid Humas Polda NTB: Ini Alasan Kapolda NTB Mengeluarkan SP3 Kasus Amaq Sinta.
POLDA NTB

Kabid Humas Polda NTB: Ini Alasan Kapolda NTB Mengeluarkan SP3 Kasus Amaq Sinta.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Apr, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com, Mataram, 18-4-2022 Kasus pembunuhan dua orang dari 4 yang diduga  Begal yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan raya Ganti, Desa Praya Timur,  Kabupaten Lombok Tengah pada 10 April lalu  yang sempat viral dan menimbulkan banyak tanggapan dari netizen lantaran pelaku (calon korban begal) yang berhasil melumpuhkan dua pembegal yang bernama Amaq Sinta (AS), pria 34 tahun tersebut yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.  

Kasus yang telah menyita peratian publik itu ahirnya pada Kamis, 14 April 2022 dilimpahlan dan mulai ditangani polda NTB untuk dilakukan proses penyelidikan secara mendalam.

Kini Amaq Sinta (AS) telah mengantongi Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda NTB tepat mulai Sabtu 16 April 2022 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara khusus yang di selenggarakan Polda NTB, seperti yang telah diberitakan Media ini (16/04).

Mengulas kembali kronologis peristiwa yang menewaskan dua orang yang diduga begal meninggal ditempat tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK dan Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah dalam acara Komferensi pers, Senin (18/04) mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan olah TKP bersama Polres Lombok Tengah serta mendengar dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Ada lima saksi dalam kasus ini yang telah dimintai keterangannya diantaranya Saksi korban AS (Amaq Sinta), saksi pelaku W dan H ( yang masih hidup), serta WI dan AA,"jelas Kabid Humas Polda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yaitu O, P, W dan H sebelumnya berkumpul disuatu tempat sambil mengkunsumsi miras membahas tentang rencana kegiatan Curas yang akan dilakukan.

Sesuai hasil pembicaraan tersebut Keempat pelaku menjalankan aksinya (10/04) dengan cara hunting di jalan raya ganti sesuai yang dibahas sebelumnya.

Tepat pada pukul 01:30 di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah tersebut lewat sdr AS (Amaq Sinta) yang menurut pengakuannya akan pergi ke Lombok timur.

Melihat itu, keempat tersangka yang menggunakan Sepeda motor berboncengan tersebut mengejar sdr AS dengan maksud ingin merampas Sepeda motor yang dikendarai, dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai O yang membonceng P (keduanya warga Beleka) menghadang AS (Amaq Sinta), sementara satu sepeda motor lagi yang dikendarai H dengan membonceng W melihat dari jarak yang agak jauh untuk melihat-lihat situasi sekitar.

Maka saat AS di hadang oleh O dan P yang hendak merampas sepeda motor AS, dengan spontan AS berusaha melawan agar sepeda motornya tidak diambil. Saat perkelahian itulah O dan P berhasil di lumpuhkan hingga tersungkur dengan beberapa luka tusuk yang dilakukan oleh AS menggunakan senjata tajam milik nya. Melihat itu 2 rekan terduga (W dan H) sebagai pengintai kabur melarikan diri.

"Pelaku curas (korban meninggal) tersebut keduanya  juga menggunakan senjata tajam saat berkelahi dengan AS (Amaq Sinta),"beber Artanto.

Saat polres Lombok Tengah melakukan olah TKP, menemukan O dan P telah tidak bernyawa, dan tidak butuh waktu lama kedua rekan yang kabur (W dan H) dapat diamankan, begitu pula dengan yang diduga korban AS (Amaq Sinta) juga diamankan saat itu.

Saat ini W (23) diamankan di Polda NTB, sementara H (17) ditangani Unit PPA polres Lombok tengah. Sementara AS (Amaq Sinta) yang sempat di tahan di Polda kini telah dibebaskan dengan keluarnya SP3 pada Sabtu(16/04) lalu.

"Saat ini kami sedang kebut mempersiapkan berkas tahap pertama untuk segera kami serahkan ke pengadilan,"kata Artanto.


Untuk sementara terduga pelaku Curas yang dewasa W (yang hidup) disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara pelaku H (yang hidup) karena masih 17 tahun di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah,"tutup Kabid Humas Artanto.(*)

Via POLDA NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN