24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda LINGKUNGAN WALHI NTB, Limbah Cair TPA Kebon Kongok Diduga Mencemari Aliran Sungai dan Lingkungan, Ini Penjelasannya
LINGKUNGAN

WALHI NTB, Limbah Cair TPA Kebon Kongok Diduga Mencemari Aliran Sungai dan Lingkungan, Ini Penjelasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
09 Jun, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Limbah Cair TPA Kebon Kongok (foto)

Mataram ( NTB) Labulianews.com
Sebagaimana  diketahui bahwa TPA  Kebon Kongok yang seluas sekitar 13 hektar di Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat merupakan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) semenjak ditetapkan tahun 1993 menjadi TPA oleh Perintah Daerah, sebagai regional TPA pembuangan sampah yang berasal dari sampah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. 

TPA Kebon Kongok yang beroperasi sejak 1993 memiliki luas sekitar 13 hektare dengan beban ideal 991.800 meter kubik sampah. Pada 2021, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.

Meski begitu, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mencapai 300-400 ton per hari tetap berakhir di TPA Kebon Kongok tersebut

Menurut data desa yang disampaikan oleh Ketua BPD desa Suka Makmur bahwa sudah lebih dari 300 ton perhari sampah disana. Tumpukan sampah itu  sudah menyerupai gunung baru. Akibatnya  melahirkan permasalahan baru terhadap masyarakat disekitar lingkaran TPA,  terutama persoalan lingkungan hidup, ujarnya

Sudah 5 tahun terakhir ini warga  merasakan kualitas udara di desa dilingkar TPA sudah tidak layak karena tercium bau busuk di jarak 50 hingga 100 meter, katanya

Di bagian sebelah selatan lokasi TPA itu terdapat pemukiman padat penduduk yang terdiri dari tiga dusun yang dihuni oleh sekitar 2.000 Kepala Keluarga (KK)

Adanya indikasi pencemaran lingkungan di aliran sungai babak oleh limbah cair yang berwarna hitam pekat yang berasal dari lokasi TPA Kebon Kongok itu merupakan persoalan yang sudah lama, akan tetapi baru dua bulan terakhir ini dikeluhkan oleh warga sekitarnya.

Hal itu diduga  karena kapasitasnya semakin tidak terkendali hingga tercecer ke jalanan desa bagian belakang dari lokasi TPA tersebut.

Atas dasar  adanya pengaduan warga  ke WALHI NTB maka dilakukanlah  investigasi ke lokasi TPA kebon Kongok dan diduga, terindikasi terjadi pencemaran lingkungan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim  WALHI NTB oleh Khaerudin divisi kampanye WALHI NTB.  Bahwa Ia menemukan  limbahnya itu dalam bentuk cairan warna hitam pekat, berbau yang berasal dari tumpukan sampah yang terendap sejak lama. Kemudian limbah cairan sampah tersebut mengalir melalui pipa yang tertanam dipinggiran TPA tersebut.

Celakanya lagi cairan limbah itu dialirkan melalui terowongan khusus yang tertanam dan mengarah ke aliran sungai langsung, ujar Khaeruddin

Lanjutnya, hal itu diperkuat dari hasil investigasi, wawancara langsung dengan beberapa warga setempat. Tim juga menemukan adanya penghubung parit (gorong gorong)  yang di buat melingkari TPA yang  di salurkan di bawah irigasi Bendungan Batu Riti menuju ke sungai,

Sementara daerah aliran sungai itu mengalir  ke pantai Jeranjang sepanjang sekitar 1 KM, jika kondisi  disaat musim kering limbah cair itu  berwarna hitam pekat yang  menggenangi aliran sungai.

Disaat musim hujan terlihat sekali perbedaan antara air limbah TPA dengan air sungai, akibat peningkatan debit disaat musim hujan. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas di bagian sungai ditempat pertemuan limbah dengan air sungai itu sendiri, jelasnya

Bahwa konsep pengaliran air limbah yang diarahkan langsung ke sungai itu memicu pencemaran daerah aliran sungai babak dan lingkungan

Permasalahan yang paling di rasakan dan menjadi keluhan dari warga masyarakat setempat sejak adanya TPA tersebut adalah adanya bau busuk sampah yang menyengat dan sangat mengganggu penciuman. Terjadinya degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat dari pencemaran yang diduga berasal dari  limbah sampah,

Sebelumnya sungai tersebut merupakan tempat aktifitas ekonomi warga masyarakat setempat seperti menggali pasir dan memancing ikan termasuk tempat mandi warga sekitarnya

Diduga  akibat dari pencemaran tersebut warga sudah tidak bisa lagi mencari sumber ekonomi dari sungai tersebut. Bahkan permasalahan ini sudah beberapa kali diadukan oleh warga kepada para pihak yang berwenang namun terkesan diabaikan begitu saja.

Dari peristiwa itu ada empat  Desa yang paling terkena dampak dari pencemaran sampah tersebut yakni desa Banyu mulek, Desa Suka Makmur, Desa Parampuan dan Desa Taman Ayu.

Khaerudin, divisi kampanye Walhi menilai bahwa konsep gorong – gorong sebagai media  pembuangan limbah yang mengarah ke aliran sungai itu jelas sangat tidak dibenarkan karena menjadi sumber  terjadinya pencemaran pada sungai dan lingkungan.

Dimana sungai memiliki manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. sehingga kami dari Walhi NTB akan mempertanyakan dokumen kajian Amdal dari TPA kebon  Kongok tersebut.

Selain itu, dilihat dari beberapa peraturan perundang – undangan  tentang lingkungan hidup, praktek itu diduga tidak sejalan dengan UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana dalam pasal 40  ayat 1 ketentuan pidana mengatakan " Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan juga pengelolaan TPA tersebut diduga tidak sejalan dengan  UU Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor  32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Berdasarkan hasil investigasi dari Walhi NTB bahwa di temukan pada pengelolaan TPA Kebon Kongok Lombok Barat ada indikasi pencemaran limbah yang di mengalir ke sungai babak.
Selain itu  Khaerudin juga menilai sistem pengelolaan sampah yang ada di TPA Kebon kongok saat ini kurang maksimal dan tidak afektif didalam mengurangi  volume sampah secara signifikan. Terlebih laju pasokan sampah semakin hari semakin meningkat dibandingkan dengan proses penguraiannya yang secara alamiah membutuhkan waktu yang sangat lama.  Dan tentunya akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan  hidup dan kesehatan warga di sekitarnya

Sehingga  pencemaran udara dan air sungai yang terjadi saat ini diduga juga dari tumpukan sampah yang menggunung itu.

Khaerudin meminta kepada  Pemda Lobar dan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera melakukan pembenahan menajemen pengelolaan sampah di TPA kebon Kongok agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap permasalah lingkungan yang terjadi dan dirasakan warga, terlebih dampak jangka panjangnya yang akan  mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Apalagi warga sudah sering mempertanyakan hal tersebut ke pihak yang berkepentingan.  Bahkan pernah  beberapa kali hering melalui  perwakilan warga untuk mencari solusi terhadap masalah lingkungan yang tercemar yang diduga akibat dari tumpukan sampah tersebut.

Kenapa penting dan  harus segera dilakukan pembenahan manajemen pengelolaan sampah khususnya di TPA Kebon Kongok. Karena hal itu juga sejalan dengan rencana target zero waste NTB yang bebas sampah, nol dedoro tegas Khaeruddin

Sehingga nantinya TPA Kebon Kongok dapat  menjadi  representatif apabila manajemen  pengelolaan sampahnya dapat terselesaikan dengan baik bagi daerah lain yang ada di Propinsi NTB menuju zero waste NTB.

Walhi sebagai organisasi yang konsen terhadap perjuangan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Akan terus melakukan kerja – kerja advokasi terhadap  isu pencemaran lingkungan yang terjadi khususnya di Kebon Kongok Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung bersama warga setempat. Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan hering ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.

Sementara itu salah satu tokoh pemuda asal Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Mursidin SH sangat mendukung WALHI NTB yang telah melakukan investigasi dan mengkaji serta meninjau ulang kajian Amdal TPA kebon Kongok. Mewakili warga Bongor, menolak dengan tegas rencana perluasan TPA Kebon Kongok ke wilayah desanya, tegasnya

"Bersama warga, dengan cara apapun akan dilakukan untuk menolak rencana perluasan  TPA Kebon Kongok ke wilayahnya, bila perlu kami akan ke Jakarta untuk menemui Kementerian Lingkungan Hidup, kata Mursidin yang juga ketua GPAN Lobar 

Sementara itu Kabid PSL DLHK Prov. NTB Bapak Firman yang dikonformasi labulianews.com melalui WhatsApp nya (5-6-2022) menjelaskan bahwa  terhadap kondisi tersebut, kepada Tim dari TPAR sudah diminta untuk melakukan pemeriksaan kondisi saluran lindi tersebut dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menghindari terjadinya hal serupa terjadi lagi. Termasuk memastikan agar lindi tersebut tidak meluber lagi, jawabnya (red)


Via LINGKUNGAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN