24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Pemda Lobar Pemkab Lobar Beberkan Bukti Kepemilikan, Hentikan Provokasi Warga Melawan PT. Reska Nayatama.
Pemda Lobar

Pemkab Lobar Beberkan Bukti Kepemilikan, Hentikan Provokasi Warga Melawan PT. Reska Nayatama.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
04 Jul, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Barat- Labulianews.com, Pihak luar diminta berhenti memprovokasi warga melawan PT. Reska Nayatama terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 38 hektare lebih yang berada di wilayah Pengawisan dan Gili Genting Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong. 

Pemkab Lobar membeberkan riwayat tukar guling lahan antara Pemda dengan PT ini yang terjadi tahun 1994 saat Lombok Barat dipimpin Bupati H. Lalu Mujitahid. Di lahan ini perusahaan akan mendirikan pabrik Porang dan akan memberdayakan warga sekitar. 

“Jadi kepada pihak-pihak luar, berhenti memprovokasi warga. Sudah jelas-jelas itu tanah Pemda yang di-ruislag dengan tanah PT. Reska Nayatama. Kita simpan bukti-buktinya, lengkap,” ungkap kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, kepada wartawan kemarin. 

Fauzan memperlihatkan catatan terkait proses tukar guling. Dulu, tanah yang kini bersertifikat HGB atas nama PT. Reska Nayatama ini adalah tanah pecatu bagi perangkat wilayah setempat. Pencabutan status pecatu dilakukan oleh Pemda tercatat dilakukan pada tanggal 3 Juli 1974. Lalu ada juga surat pernyataan penyelesaian pembayaran tanah Pemda oleh para penggarap pada 4 Januari 1975. Pada tanggal 21 Juni 1990 Gubernur NTB menerbitkan SK tentang pemberian izin lokasi pembebasan hak atas tanah kepada PT ini untuk mendirikan usaha pariwisata. Disusul pada tahun 1991 DPRD Lombok Barat menerbitkan SK tentang penyesuaian penukaran/tukar bangunan tanah dan bangunan milik Pemkab Lobar. “ Itu semua diantaranya. Jadi klir semuanya,” ungkap Fauzan. 

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun, saat diwawancarai belum lama ini juga menegaskan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini tengah diributkan adalah milik PT Reska Nayatama. Meski pada saat yang sama, Sumiatun berharap ada penyelesaian yang baik agar iklim investasi di Sekotong tetap terjaga baik serta aspirasi warga Pengawisan didengar. “ Ya itu memang milik perusahaan,” kata tokoh Sekotong ini. 

Oleh perusahaan, lahan ini akan dijadikan pusat tanaman Porang, sekaligus perusahaan juga akan membangun pabrik. Launching program ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dihadiri Bupati H. Fauzan Khalid. Lokasi pabrik tidak menyentuh lahan milik perusahaan yang kini didiami warga Pengawisan.  Belakangan sejumlah warga mengklaim lahan tersebut milik mereka dan mengajukan pembuatan sertifikat hak milik di BPN. Pihak BPN tidak berani menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah dimiliki pihak lain. Beberapa kali warga menggelar demo ke BPN Lobar. Warga Pengawisan sempat menuntut ke BPN NTB. Di BPN NTB juga dijelaskan bahwa BPN akan melakukan proses jika tidak ada sertifikat perusahaan. Jika BPN Lobar berani menindaklanjuti usulan warga, maka itu bisa kena pidana. 

Senin (4/7), beberapa warga eks penggarap lahan memberikan penegasan di hadapan wartawan bahwa lahan yang kini diklaim warga Pengawisan adalah lahan perusahaan yang dulunya merupakan lahan pecatu yang mereka garap. Diantara yang menyampaikan itu adalah H. Mastur, mantan wakil Keliang di Gili Genting. Ia menggarap pecatu itu tahun 1986.

”Jadi setahu saya nggak ada tanah itu milik warga. Yang benar adalah milik daerah. Yang mengklaim ini pendatang, hanya beberapa orang,” ungkapnya. 

Waktu menjadi wakil, yang menjadi Keliang waktu itu adalah Amaq Said. Saat itu masing-masing Keliang dapat pecatu sekitar 1 hektar. Penegasan juga disampaikan oleh beberapa eks penggarap lainnya. (*)

Via Pemda Lobar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

BERITA POPULER

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN