24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda NARKOTIKA Humas Polda NTB: Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Sabu.
NARKOTIKA

Humas Polda NTB: Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Sabu.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
07 Okt, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) musnahkan belasan gram Sabu dan ribuan gram Narkoba jenis  Ganja di Lapangan Hanggar Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Jumat (7/10/2022).

Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi NTB, Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan.

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu seberat 14,48 gram dan Narkoba jenis tanaman ganja seberat 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada tanggal 26 dan 29 Juli 2022.

Kasus pertama, barang bukti sabu seberat 14,79 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan tanggal 26 Juli 2022 dari tersangka perempuan inisial NS di wilayah Lombok Timur.

"yang dimusnahkan hari ini sebanyak 14,48 gram, sisanya dipakai sebagai bahan penyelidikan, dan pengecekan barang bukti di Balai POM," jelas Kabidhumas Polda NTB dalam acara Konferensi Pers pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Mapolda NTB, Jumat (7/10).

Berikutnya barang bukti Narkoba jenis tanaman Ganja seberat 1,7 kilo gram tersebut, hasil dari pengungkapan tanggal 29 Juli 2022 dari tersangka inisial PRP laki-laki di wilayah Lombok Timur juga.

"barang bukti ini sebagian dibawa ke Balai POM untuk diuji lab, sebagian lagi dibawa ke  pengadilan sebagai barang bukti," jelasnya.

"hari ini yang kita musnahkan sebagian besar dari yang disisihkan untuk BB Pom dan pengadilan," ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 KUHP dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"ancaman hukuman penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kedua barang bukti tersebut masing-masing berasal dari luar daerah dan ada juga dari dalam daerah.

"yang Ganja berasal dari luar daerah, sementara sabu, tersangka mendapatkannya di dalam daerah," jelas Deddy.

Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  (Polda NTB) terus memburu asal Sabu tersebut.

Lalu bagaimana peran kedua tersangka, Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, keduanya merupakan pengedar, baik tersangka Sabu maupun Ganja.

Mengenai Pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, disisakan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemisahan han untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.

"jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu," ujarnya.

Sebagai rangkaian terakhir dari acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda NTB itu, dihadapan para wartawan, semua stakeholder yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan. (Humas)


Via NARKOTIKA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Injourney Airports BIZAM Tanam 6.900 Bibit Pohon, Dukung Pelestarian Lingkungan

Injourney Airports BIZAM Tanam 6.900 Bibit Pohon, Dukung Pelestarian Lingkungan

Redaksi- Minggu, Desember 14, 2025
Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Jumat, Desember 05, 2025
OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Rabu, Desember 03, 2025
OPINI:  Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

Jumat, Desember 05, 2025
Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada  Penyimpangan

Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada Penyimpangan

Jumat, Desember 05, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Jumat, Desember 05, 2025
OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Rabu, Desember 03, 2025
OPINI:  Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

Jumat, Desember 05, 2025
Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada  Penyimpangan

Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada Penyimpangan

Jumat, Desember 05, 2025

BERITA POPULER

Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Diduga Proyek Siluman, Talud Irigasi di Jalan Gunung Sasak Lombok Barat Picu Banyak Kecelakaan

Jumat, Desember 05, 2025
OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kecacatan Sistemik Penegakan Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Dugaan Reklamasi Ilegal di Sekotong: KNPI Lombok Barat Soroti Pembiaran Aparat

Rabu, Desember 03, 2025
OPINI:  Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

OPINI: Judi Sabung Ayam di NTB: Kegagalan Penegakan Hukum dan Moralitas Bangsa

Jumat, Desember 05, 2025
Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada  Penyimpangan

Aktivis Soroti Proyek Talud Irigasi “Siluman” di Desa Tempos, Diduga Ada Penyimpangan

Jumat, Desember 05, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN