5 Bulan Bolak-balik Lunyuk-Mataram Demi Tagih Utang Rp1 M
Labulianews.id (25/8/2026) Sudah hampir lima bulan Aditya bolak-balik Sumbawa–Mataram. Bukan untuk berlibur. Ia datang menagih uang material yang belum dibayar PT. AJP Di rumahnya di Lunyuk, satu unit truk tangki masih terparkir. Pemiliknya menolak menerima kembali sebelum lunas.
“Ini beban moral yang saya tanggung,” kata Aditya, Selasa 25 Agustus 2026.
Nasib Aditya tidak sendiri. Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, kini menumpuk di Mataram. Mereka menuntut PT AJP melunasi tunggakan pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Lenangguar–Lunyuk.
Totalnya tidak kecil: antara Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar. Jika diakumulasi, tagihan para pelaku usaha lokal itu diperkirakan menembus lebih dari Rp1 miliar.
Proyek itu sendiri bernilai sekitar Rp19 miliar, bersumber dari APBD Provinsi NTB 2025. Di atas kertas, tujuannya jelas: memperbaiki akses jalan penghubung Lenangguar–Lunyuk. Di lapangan, ceritanya berbeda.
Pekerjaan sempat molor. Ada adendum waktu. Lalu, tanpa banyak kejelasan di tingkat bawah, kontrak PT AJP diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Pemutusan itu tidak otomatis menutup persoalan. Material sudah terlanjur dikirim. Jasa angkut sudah dipakai. Upah sudah dijanjikan. Yang belum datang hanya pembayaran.
“Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram. Bahkan untuk sewa hotel saja tidak sanggup,” ujar Herman, supplier lain yang dipanggil Toke Her.
Para supplier mengaku sudah beberapa kali dipanggil, dijanjikan, lalu dibiarkan. Salah satunya Sopyan, koordinator PT KCR. Ia menurunkan enam unit tronton untuk mengangkut material. Kini ia yang dikejar perusahaan karena belum bisa membayar.
“Saya sudah sangat lelah. Dijanjikan terus, realisasinya nol,” kata Sopyan.
Kekecewaan itu membuat Garda Satu NTB turun tangan. Organisasi masyarakat ini mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi NTB memfasilitasi mediasi.
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, menyebut pembiaran tunggakan bisa melukai ekosistem usaha lokal.
“Supplier dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan materiil,” kata Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim.
Ia bahkan mendorong Pemprov NTB mengevaluasi rekam jejak PT AJP.
“Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB,” tegasnya.
Di tengah kebuntuan, para supplier mengaku pernah diiming-imingi “paket pekerjaan” berupa Penunjukan Langsung sebagai kompensasi. Namun sampai hari ini, paket itu tidak berbentuk. Tidak jelas pekerjaannya apa, di dinas mana.
Karena itu, Rabu 26 Agustus 2026, Garda Satu NTB bersama para supplier dijadwalkan menggelar hearing di Inspektorat NTB. Tujuannya satu: meminta kepastian.
“Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan,” pungkas Abdul Hakim.
Di luar ruang rapat, Aditya masih memikirkan truk tangkinya di Lunyuk. Di Mataram, Herman masih menghitung sisa uang untuk makan malam. Sementara di meja kontrak, angka Rp1 miliar itu masih tertulis sebagai hutang yang belum dibayar.
Hingga berita ini PT.AJP belum memberikan keterangan, redaksi berusaha untuk mengkonfirnasinya. (*)

